Kompas TV saintek teknologi

3 Cara Cek NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Bisa Lewat HP

Kompas.tv - 24 Januari 2024, 14:05 WIB
3-cara-cek-npwp-online-di-ereg-pajak-go-id-bisa-lewat-hp
Laman depan untuk mengecek pajak secara mandiri via online dan bisa dilakukan menggunakan hp. (Sumber: Kemenkeu)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas krusial bagi setiap wajib pajak. NPWP digunakan dalam segala kewajiban dan hak terkait perpajakan di Indonesia.

Terdiri dari 15 digit angka unik, NPWP memastikan bahwa data perpajakan Anda terpisah dan tidak tercampur dengan wajib pajak lain.

Untuk memastikan bahwa NPWP Anda masih berlaku dan valid, berikut adalah beberapa metode yang bisa Anda gunakan.

Baca Juga: Jadwal Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024, Ini Masa Kerja dan Tugas yang Menanti

Cek NPWP secara Online Melalui Laman Direktorat Jenderal Pajak

Anda dapat melakukan pengecekan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Isi kode captcha sebagai verifikasi keamanan.
  4. Klik tombol "Cari" untuk melanjutkan.
  5. Jika NPWP Anda masih aktif, sistem akan menampilkan nomor dan detail NPWP Anda.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Cepat 1 Hari Jadi Terbaru 2024, Biaya Nambah Rp1 Juta

Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk Cek NPWP

Aplikasi M-Pajak, yang tersedia di PlayStore untuk pengguna Android dan AppStore untuk pengguna iOS, juga menyediakan fitur untuk cek NPWP. Caranya adalah:

  1. Unduh dan install aplikasi M-Pajak pada smartphone Anda.
  2. Buka aplikasi dan masuk dengan akun yang telah terdaftar sebelumnya.
  3. Pilih opsi "Cek NPWP" di dalam aplikasi.
  4. Jika NPWP Anda aktif, aplikasi akan menampilkan data NPWP lengkap Anda.

Baca Juga: Hati-hati, Ini 5 Urutan Zodiak yang Paling Suka Cemburuan, Ada Cancer dan Virgo, Termasuk Zodiakmu?

Memanfaatkan QR Code pada NPWP Elektronik

Bagi Anda yang memiliki NPWP elektronik, metode berikut dapat digunakan:

  1. Gunakan scanner QR code pada smartphone Anda untuk memindai QR code yang terdapat pada NPWP elektronik.
  2. QR code tersebut akan mengarahkan Anda ke tautan unik terkait NPWP Anda.
  3. Masukkan tautan tersebut ke dalam browser dan masukkan kode keamanan di laman Cek NPWP.
  4. Setelah mengklik tombol "cek", sistem akan memberikan notifikasi yang menunjukkan status keaktifan NPWP Anda.

Baca Juga: Apa Arti Savage dalam Bahasa Gaul? Sedang Viral di Media Sosial

Cek NPWP secara Offline

Selain metode online, Anda juga bisa melakukan pengecekan NPWP secara offline dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 untuk informasi lebih lanjut.

Dengan memanfaatkan metode-metode di atas, Anda dapat dengan mudah memastikan bahwa NPWP Anda masih aktif dan valid. Menjaga keaktifan dan validitas NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban dan memanfaatkan hak Anda sebagai wajib pajak di Indonesia.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x