Kompas TV lifestyle tren

Cara Membuat Paspor Cepat 1 Hari Jadi Terbaru 2024, Biaya Nambah Rp1 Juta

Kompas.tv - 24 Januari 2024, 07:57 WIB
cara-membuat-paspor-cepat-1-hari-jadi-terbaru-2024-biaya-nambah-rp1-juta
Ilustrasi paspor. Cara membuat paspor 1 hari jadi. (Sumber: Kemenkumham RI)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, masyarakat bisa membuat paspor cepat 1 hari jadi secara resmi tanpa bantuan calo.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyediakan layanan pembuatan pasport 1 hari bernama Paspor Percepatan.

Layanan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Gampang, Ini Cara Baru Bikin Paspor untuk Anak | SINAU

Biaya Paspor 1 Hari Jadi

Biaya pembuatan paspor percepatan ini tentu berbeda dengan pembuatan paspor reguler yang membutuhkan 3 hari kerja.

Melansir laman kemenkumham.go.id, biaya paspor 1 hari jadi adalah Rp1 juta ditambah biaya paspor reguler.

Adapun biaya paspor biasa adalah Rp350.000. Jadi total pengurusan paspor percepatan adalah Rp1.350.000.

Aturan biaya tambahan Rp1 juta itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman," demikian bunyi PP 28/2019 itu.

Baca Juga: Cara Bayar Paspor Online Via Bank BCA, BNI, Livin Mandiri, dan BRI

Cara Membuat Paspor Percepatan 1 Hari Jadi

Dikutip dari indonesia.go.id, pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi.

Berikut persyaratan dokumen yang perlu dibawa untuk membuat paspor cepat.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Akta Kelahiran;
  • Ijazah, buku nikah, atau surat baptis;
  • Paspor lama.

Layanan cepat tersebut khusus bagi pemohon penggantian paspor yang masa berlaku paspornya habis kurang dari enam bulan.

Layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online. Pemohon dapat datang langsung (walk in) ke pelayanan percepatan paspor.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x