Kompas TV religi agama

7 Jemaah Haji Indonesia Meninggal usai Wukuf, Menag: Lempar Jumrah Dibadalkan bagi yang Tak Mampu

Kompas.tv - 28 Juni 2023, 09:03 WIB
7-jemaah-haji-indonesia-meninggal-usai-wukuf-menag-lempar-jumrah-dibadalkan-bagi-yang-tak-mampu
Tangkapan layar saat jemaah haji Indonesia saat melaksanakan wukuf di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Selasa (27/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar/Kompas.tv/Nadia Intan)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

Ia menjelaskan akan ada skenario khusus untuk mencegah kejadian yang tidak diharapkan, khususnya kepada lansia.

"Kita sedang siapkan skenario agar jemaah yang mayoritas lansia ini bisa beribadah dengan nyaman tanpa harus gugur kewajiban hajinya. Sebab, di Fikih banyak alternatif. Sehingga, mereka yang tidak mampu bisa dibadalkan lontar jumrahnya," sambungnya.

Menag Yaqut meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk menerapkan skema perlindungan, pelayanan, dan pembinaan dengan menyesuaikan kondisi fisik jemaah, agar mereka tidak memaksakan.

Baca Juga: Suhu di Mekkah Capai 45-50 Derajat Celcius, Posko Kesehatan Disiagakan saat Wukuf di Arafah!

"Jadi yang benar-benar mungkin saja yang boleh lontar jumrah sendiri dan boleh tawaf ifadah sendiri. Lainnya, jemaah yang secara fisik tidak memungkinkan, saya minta lontar jumrahnya dibadalkan," tegasnya.

Badal lempar jumrah adalah kegiatan mewakilkan atau menggantikan orang yang belum lempar jumrah karena secara fisik tidak mampu atau uzur, seperti sakit yang parah.

"Skenarionya badal, membadalkan jemaah yang tidak mampu. Jadi intinya kita tidak mau jemaah ini dipaksakan kondisi fisiknya," sebut Menag.

Gus Men, panggilan akrabnya, meminta PPIH untuk segera mengidentifikasi jemaah yang harus dibadalkan. Gus Men juga minta petugas untuk siap membadalkan jemaah.

"Saya kira kita memiliki petugas yang cukup untuk bisa membadalkan jemaah. Lempar jumrah itu kan satu orang bisa mewakili beberapa orang," sambung Yaqut.

Menag memastikan bahwa badal lempar jumrah itu sah secara fikih dan tidak dipungut biaya. Sehingga, jemaah tidak perlu khawatir. 

"Tidak ada pungutan apa pun atas badal lontar jumrah. Bahkan, jemaah yang wafat dibadalhajikan oleh petugas, tanpa dipungut biaya. Demikian juga jemaah yang sakit dan tidak memungkinkan disafariwukufkan, juga dibadalhajikan, dan tidak dipungut biaya," lanjutnya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x