Kompas TV religi beranda islami

Flexing dalam Islam dan Bahayanya Jika Dilakukan

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 10:24 WIB
flexing-dalam-islam-dan-bahayanya-jika-dilakukan
Istilah Flexing dalam Islam, adakah? Apa bahayanya? (Sumber: mohamed_hasan/pixabay)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istilah Flexing ramai diperbincangkan setelah beberapa Crazy Rich diduga melakukannya dan akhirnya berujung penjara.

Lantas, bagaimana hukum flexing dalam Islam?

Flexing sebagaimana dikutip dari Cambridge Dictionary adalah upaya menunjukkan sesuatu yang dimiliki atau diraih, tetapi dengan cara yang dianggap oleh orang lain tidak menyenangkan.

Ustaz Ramdhan Yurianto dalam penjelasannya di Bincang Syariah menjelaskan tentang istilah flexing dalam Islam dan bagaimana hukum flexing dalam islam ini begitu bahaya.

Flexing sama halnya memamerkan sumbangan, harta, kekayaan kepada orang lain. Agaknya ayat berikut berkaitan dengan perilaku flexing,” tulisnya, KOMPAS.TV sudah mendapatkan izin mengutipnya.

Ayat yang dimaksud Ustaz Ramdhan adalah ayat dari surat Al-Baqarah ayat 271 tentang orang yang gemar memamerkan harta atau memamerkan sedekah.

Firman Allah SWT, artinya: Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Baqarah [2] ayat 271).

Lantas, Ustaz Ramdhan mengutip Tafsir Al Munir yang menjelaskan terkait ayat tersebut.

Tafsir Al Munir dari Wahbah Zuhaili merupakan kitab tafsir kontemporer dan jadi salah satu yang paling banyak dirujuk terkait hal-hal terkini.

Diterbitkan kira-kira pada awal 1990-an.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x