Kompas TV religi beranda islami

Bolehkah Salat Jumat Secara Online? Begini Penjelasan PP Muhammadiyah

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 10:54 WIB
bolehkah-salat-jumat-secara-online-begini-penjelasan-pp-muhammadiyah
Umat Muslim menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Cut Meutia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (5/6/2020). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

“Ini berbeda dengan akad nikah misalnya, yang merupakan bentuk ibadah muamalat, sehingga memungkinkan adanya kreasi seperti akad nikah dengan bahasa selain bahasa Arab, akad nikah melalui surat atau pun akad nikah secara online,” terang Asep.

Kedua, dalam salat Jumat online, tentu kesatuan tempat secara hakiki (nyata) tidak tercapai.

Ketersambungan jamaah dalam pelaksanaan salat Jumat online juga tidak bisa dicapai karena jamaah ada di berbagai tempat dan lokasi yang berbeda-beda.

Selain itu, tambah Asep, posisi imam dan makmum menjadi tidak jelas siapa yang di depan dan siapa yang di belakang serta tidak berlaku lagi ketentuan lurusnya saf salat.

Baca Juga: Salat Jumat di Tengah PPKM Darurat, PCNU Ponorogo Imabu Masyarakat Salat di Rumah

Ketiga, pengganti salat Jumat di masa pandemi bukan dengan meng-online-kan salat Jumat, melainkan dengan jalan rukhsah yaitu diganti dengan salat Zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.

Kata Asep, mengambil salat Zuhur sebagai rukhsah juga sebagai jalan memilih hal yang lebih mudah.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari, Nabi saw menuntunkan bahwa; ketika memilih di antara dua perkara, maka dipilihlah yang paling mudah dilakukan.

Pada bidang ibadah, lanjut Asep, kemajuan teknologi harus dibatasi, karena ibadah merupakan komunikasi manusia dengan Tuhan secara langsung.

"Seandainya kemajuan teknologi masuk dalam bidang ibadah, misalnya azan, mengimami salat atau berkhutbah dilakukan oleh robot, maka proses ibadah menjadi bukan lagi proses manusiawi, tetapi proses mekanisasi,” jelasnya.

Keempat, wacana pelaksanaan salat Jumat online memang masalah ijtihadi, namun secara realitas telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Sesuatu hal yang menimbulkan kontroversi sebaiknya ditinggalkan. 

Adapun jalan keluar yang paling ideal dari sebuah kontroversi adalah kembali kepada nas, yaitu rukhsah salat Jumat yang tidak dapat dilaksanakan adalah diganti dengan salat Zuhur,” Asep mengutip QS. An-Nisa ayat 59.

Berdasarkan 4 poin di atas, Asep Shalahuddin menyimpulkan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah belum dapat menerima pelaksanaan salat Jumat secara online.

Baca Juga: Ikhtiar Salat Jumat Online di Tengah Pandemi




Sumber : Kompas TV/laman Muhammadiyah


BERITA LAINNYA



Close Ads x