Kompas TV regional peristiwa

64 Kepsek yang Mungundurkan Diri Akui Diperas Oknum Kejaksaan hingga Rp 200 Juta

Kompas.tv - 20 Juli 2020, 16:54 WIB
64-kepsek-yang-mungundurkan-diri-akui-diperas-oknum-kejaksaan-hingga-rp-200-juta
Ilustrasi: pelaku pemerasan. (Sumber: Thinkstock)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang mengundurkan diri massal.

Para kepala sekolah (kepsek) itu dimintai klarifikasi oleh Kejati Riau karena mendadak mundur akibat diperas oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Dalam pertemuan itu, para kepsek yang dipanggil mengakui diperas oknum kejaksaan. Jumlah dana yang diminta bervariasi.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan 64 Kepsek, Kejagung: Kejari Indragiri Hulu Dimintai Keterangan

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Riau, Taufik Tanjung yang mendampingi kepala sekolah tersebut.

"Ada tujuh orang kepala sekolah yang dimintai klarifikasi oleh Kejati Riau. Sudah diungkapkan kalau mereka diperas oknum kejaksaan," kata Taufik di Kejati Riau, Senin (20/7/2020).

Dia mengungkapkan, berdasarkan klarifikasi kepala sekolah, ada dua orang oknum dari Kejari Inhu yang bertugas dibagian Pidana Khusus (Pidsus).

Taufik mengatakan, jumlah uang yang diminta oknum kejaksaan tersebut bervariasi.

"Ada yang diminta Rp 210 juta untuk enam orang kepala sekolah. Ada yang diminta Rp 60 juta. Bervariasi. Hampir semua kepala sekolah kena (peras)" sebut Taufik.

Dia mengungkapkan, uang "damai" tersebut diminta oleh dua orang oknum kejaksaan, supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.

"Jadi dua orang oknum dari kejaksaan itulah dari awal yang memanggil kepala sekolah tanpa prosedur. Mereka (kepala sekolah) digertak-gertak. Setelah itu oknum meminta uang kepada kepala sekolah. Dan aksi itu dilakukan bekerja sama dengan LSM Tipikor Nusantara," sebut Taufik.

Taufik berharap kasus ini harus diusut tuntas oleh Kejati Riau, agar terungkap oknum kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan.

"Kalau soal sanksinya kita serahkan kepada pihak Kejati Riau. Sanksi apa yang patut diberikan kepada oknum tersebut. Jadi kita harap Kejati Riau bertindak tegas, karena ini sangat mencederai Korps Adhyaksa," pungkas Taufik.

Terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum kejaksaan, Kejati Riau akan melakukan konferensi pers sore ini untuk menyampaikan klarifikasi.

Baca Juga: Inspektorat Inhu Datangi KPK Terkait Pengunduran Diri 64 Kepsek



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x