Kompas TV regional hukum

Pengakuan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Saya Malu dan Banyak Dihujat di Instagram

Kompas.tv - 16 Juli 2020, 11:56 WIB
pengakuan-istri-kombes-yang-disebut-utang-rp70-juta-saya-malu-dan-banyak-dihujat-di-instagram
Fitriani Manurung (Kiri) dan Febi Nur Amalia (Kanan) (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

MEDAN, KOMPAS TV - Fitriani Manurung, istri polisi berpangkat komisaris besar atau Kombes atas nama Ilsarudin, mengaku banyak mendapat hujatan dari warganet karena ulah kenalannya Febi Nur Amelia.

Seperti diketahui, Febi Nur Amelia menagih utang kepada Fitriani Manurung sebesar Rp70 juta. Utang tersebut ditagih Febi lewat insta story Instagram. 

Merasa dipermalukan seperti itu, Fitriani Manurung tak tinggal diam. Ia melaporkan Febi Nur Amelia ke polisi. Saat ini, kasusnya tengah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan.

Fitriani Manurung tak menduga laporannya ke polisi ternyata ramai diberitakan media. Fitriani menilai, pemberitaan media hanya sepihak. Itu setelah kasusnya diberitakan media, justru Fitriani malah dihujat.

Baca Juga: Pembelaan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Masa Sih Kita Ngutang, Enggak Ada Bukti Apa-apa

“Makanya saya bingung, kok, berita saya panjang lebar tapi didengarkan sepihak. Kasihan orang-orang yang tidak paham masalahnya jadi ikut berdosa menghujat saya. Banyak lho, saya dihujat di Instagram,” kata Fitriani seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (15/7/2020). 

“Tapi saya tarik lagi kembali, semua ini terjadi karena izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan berita ini tersebar, kan gak mungkin tersebar, gitu kan.”

Lebih lanjut, Fitriani Manurung membantah tuduhan Febi yang menyebut dirinya memiliki utang sebesar Rp70 juta. Selain mengaku tak punya utang, Fitriani juga menyebut tak begitu mengenal Febi.

Selama ini, kata Fitriani, dirinya hanya mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Karena itu, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan tersebut meminta Febi menunjukkan bukti-buktinya jika memang dirinya berutang. 

“Boleh dia buktikan dari mana saja. Bukti bisa dari SMS, dari WA (Whatsapp), atau dari apa. Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, nggak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu,” kata Fitriani.

Baca Juga: Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Medsos, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Menurut Fitriani, logikanya jika memang dirinya yang mempunyai utang, tak mungkin dirinya lebih dulu melaporkan Febi.

“Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lho," ucap dia. 

Fitriani menjelaskan, dirinya melaporkan Febi lebih dulu ke polisi karena merasa nama baiknya telah dicemarkan setelah ditagih utang lewat media sosial Instagram. 

"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram, sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya? Kan enggak bisa,” ujar Fitriani.

“Tapi dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja nggak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya.”

Fitriani menambahkan, Febi sudah berkali-kali memposting dengan menyebut dirinya berutang di Instagram. Bahkan postingannya disertai dengan kata-kata yang tidak baik, sehingga membuat Fitriani malu. 

Baca Juga: Pengakuan Pemberi Utang ke Istri Kombes: Saya Terlalu Percaya dan Ikhlas Kalau Tak Sanggup Membayar

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.

Sementara itu, Febi Nur Amelia yang mengaku sebagai pemberi utang kepada Fitriani Manurung dituntut oleh jaksa selama dua tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Randi Tambunan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (14/7/2020).

Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.

Baca Juga: Istri Kombes Utang untuk Beli Tas Istri Petinggi Mabes Polri, Usai Pinjam Uang Pura-pura Tak Kenal

Adapun kasus ini berawal ketika Febi Nur Amelia membagikan postingan yang berisi menagih utang kepada Fitriani Manurung lewat Instagram.

Febi Nur Amelia mengunggah tulisan tersebut diduga karena kesal Fitriani Manurung tak kunjung membayar utangnya.

Febi menyebut, Fitriani Manurung telah meminjam uang kepadanya sebesar Rp70 juta pada 2016 silam.

Saat itu, kata Febi, Fitriani meminjam uang untuk membeli tas yang akan diberikan untuk istri seorang petinggi polisi di Mabes Polri.

"Saat itu saya diminta untuk mentransfer uang karena dia ingin membelikan tas untuk istri petinggi Polri di Mabes Polri," ujar Febi.

Lebih lanjut, Febi menuturkan, saat itu dia ditelepon Fitriani yang mengaku sedang berada di Plaza Indonesia dan minta ditransfer uang sebesar Rp70 juta.

Baca Juga: Istri Kombes Utang untuk Beli Tas, Teman Arisannya Bilang Rp250 Juta dan Utang Beli Kue Belum Bayar

"Ya, dia waktu itu meminta saya untuk transfer Rp 70 juta, dan dibilangnya butuh cepat, karena dia sudah berada di Plaza Indonesia," ujar Febi kepada Majelis hakim.

Uang sebesar Rp70 juta kemudian ditransfer ke rekening suaminya yang berdinas di Mabes Polri Jakarta pada 12 Desember 2016.

Pada 2017, Febi menagih uangnya kepada Fitriani. Tapi, kata Febi, Fitriani mengaku belum bisa membayarnya. Tak lama berselang, Fitriani disebut memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.

Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram. Namun Fitriani malah menjawab tidak mengenal Febi dan tidak punya utang padanya. Hingga akhirnya ditagih melalui status insta story Instagram.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x