Kompas TV regional berita daerah

Istri Kombes Polisi Diduga Utang Rp70 Juta untuk Beli Tas Bermerek Istri Petinggi Mabes Polri

Kompas.tv - 10 Juni 2020, 19:06 WIB
istri-kombes-polisi-diduga-utang-rp70-juta-untuk-beli-tas-bermerek-istri-petinggi-mabes-polri
Febi Nur Amelia, terdakwa kasus tagih utang terhadap istri Kombes lewat Instragram, mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim di PN Medan, Selasa (11/2/2020). (Sumber: TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)
Penulis : Tito Dirhantoro

Dalam unggahannya di Instagram, Febi meminta kepada akunbernama @fitri_bakhtiar untuk segera melunasi utangnya. Berikut unggahan Febi ketika menagih utang.

“Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” demikian cuitan Febi.

Febi menagih utang dengan cara demikian karena sudah beberapa kali mencoba menagih utang tersebut kepada Fitriani namun gagal. 

Fitriani setelah meminjam uang, kata Febi, pura-pura tidak mengenali dirinya. "Saya sudah beberapa kali meminta kepada ibu Fitriani, namun dia berpura-pura tidak mengenal saya. Dibilangnya dia tidak pernah meminjam uang dengan saya," ujar Febi.

Baca Juga: Selain Rp70 Juta untuk Beli Tas, Istri Kombes Polisi Disebut Juga Punya Utang Kue dan Rp250 Juta

Selain berpura-pura tidak mengenali, Febi juga mengatakan, Fitriani memblokir semua media sosial dan kontaknya.

"Setelah itu, dia memblokir seluruh media sosial saya," ujarnya kepada majelis hakim.

Atas unggahannya menagih utang itu, Febi dilaporkan dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada sidang sebelumnya, Selasa (18/2/2020), Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah mentransfer uang sebesar Rp70 juta ke rekening suaminya.

Hakim bahkan meminta Fitriani untuk memberi keterangan dengan jujur ketika itu."Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada enggak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta?" tanya hakim kepada saksi korban.

Baca Juga: Tak Mau Diajak Rujuk, Seorang Pria Begal Mantan Istri

"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab Fitriani.

Setelah itu, hakim bertanya tentang bukti transfer Rp70 juta yang masuk ke rekening suaminya. "Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata hakim.

Fitriani menjawab bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya. "Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap Fitriani.

"Kok Anda bisa enggak tahu, apa Anda enggak pernah menanyakan itu kepada suami Anda." 

"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," kata Fitriani.

Keterangan itu membuat hakim terkejut. Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi bisa disuruh-suruh untuk membelikan tas.

Baca Juga: Tolak Suami Berhubungan Saat Malam Pertama, Ternyata Sang Istri Seorang Laki-laki

"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas. Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," tegas hakim.

"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani.

Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur. Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.

"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," ujar hakim.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x