Kompas TV regional berita daerah

Menyusul DKI, Bodebek Perpanjang PSBB Hingga 2 Juli 2020

Kompas.tv - 5 Juni 2020, 15:29 WIB
menyusul-dki-bodebek-perpanjang-psbb-hingga-2-juli-2020
Ilustrasi: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Penulis : Johannes Mangihot

BANDUNG, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam pandemi Covid-19 di daerah provinsi Jabar. 

Serta pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di daerah Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bodebek).

Pemberlakuan PSBB secara proporsional itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek.

Baca Juga: Ini Alasan Anies Perpanjangan PSBB di Jakarta

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad menjelaskan pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selam 28 hari atau empat pekan, terhitung dari Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020).

Daud menambahkan, nantinya Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Serta diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni.

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus," ujar dalam siaran pers yang diterima media, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Begini Suasana Hari Pertama ASN Masuk Kerja di Masa Transisi PSBB

Daud menambahkan dengan keluarnya keputusan tersebut, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak sampai rajin cuci tangan dengan sabun.

Selain dua keputusan Gubernur, Pemprov Jabar juga menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada bupati/wali kota di provinsi Jabar.

Dalam SE tersebut, Gubernur Jabar meminta bupati/wali kota untuk menetapkan status PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa dan kelurahan, dalam bentuk PSBM. 

Kemudian, dalam rangka persiapan AKB, bupati/wali kota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.

Baca Juga: Bima Arya: Kurva Corona di Bogor Melandai

Bupati/wali kota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). 

"Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/wali kota," kata Daud.

SE tersebut menekankan agar bupati dan wali kota diminta konsisten dan menegakkan sanksi selama PSBB secara proporsional berlangsung dengan bekerja sama dengan TNI dan Polri di daerahnya. Sebab, PSBB secara proprosional menjadi persiapan pelaksanaan AKB.

Pemerintah kabupaten/kota diminta mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Menteri Kesehatan melalui gubernur.

Baca Juga: PSBB Hingga Akhir Juni, Anies Mulai Perbolehkan Tempat Umum Untuk Dibuka Secara Bertahap

"Itu juga harus disertai dengan kajian dan pernyataan kesiapan mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan AKB. Jika belum memperoleh persetujuan Menteri Kesehatan, daerah bersangkutan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional," ujar Daud.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x