Kompas TV regional berita daerah

Laporan Terbaru Corona Jakarta: 885 Pasien Positif, 53 Sembuh, 90 Meninggal

Kompas.tv - 2 April 2020, 16:12 WIB
laporan-terbaru-corona-jakarta-885-pasien-positif-53-sembuh-90-meninggal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan sambutan saat acara peresmian Menara Kompas, gedung baru Kompas Gramedia, di Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018). (Sumber: KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumlah pasien positif Covid-19 atau virus Corona di Jakarta bertambah lagi. Per Kamis (2/4/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 885 orang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, jumlah itu meningkat 69 kasus dibandingkan data kemarin sore, yakni sebanyak 816 pasien positif Covid-19.

"Berita baiknya adalah 53 orang dinyatakan sembuh, tapi ada berita kurang baiknya, 90 orang dinyatakan meninggal," ungkap Anies dalam video conference bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang disiarkan akun YouTube Wapres RI, Kamis.

Berdasarkan data tersebut, kata Anies, tingkat kematian atau case fatality rate akibat Covid-19 di Jakarta mencapai 10 persen.

Anies menyatakan persentase itu dua kali lipat lebih besar dibandingkan angka kematian rata-rata di tingkat global, yaitu 4,4 persen.

Kemudian, dari 885 kasus positif Covid-19, lanjut Anies, ada 561 pasien yang dirawat di rumah sakit dan 181 pasien menjalani isolasi mandiri.

Selain itu, Anies berujar, hingga Kamis siang, ada 439 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman jasad pasien Covid-19.

Jenazah-jenazah itu belum tentu merupakan pasien Covid-19, sebagian mungkin masih berstatus suspect (dicurigai) Covid-19, karena belum dites atau hasil tes belum rilis saat meninggal.

"Sampai dengan kemarin itu jumlah yang meninggal dimakamkam dengan cara (jenazah) Covid ada 401 kasus. Ada 38 jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19 pagi ini, baru setengah hari itu. Jadi, situasi di Jakarta ini sangat mengkhawatirkan," kata Anies.

Oleh karena itu, pada awal pekan lalu, Pemprov DKI mengusulkan karantina wilayah kepada Presiden Joko Widodo.

Kini, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemprov DKI akan mengusulkan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan pada hari ini.

Anies meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x