Kompas TV regional berita daerah

Pelaku Pencurian Berkedok Polisi Gadungan

Kompas.tv - 5 Februari 2020, 17:11 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

PARE-PARE, KOMPAS.TV - Dua Pencuri Ditangkap Polisi, Salah Satu Pelaku Mengaku Anggota Polri Saat Menjalankan Aksinya.

 
Tim Crime Hunter Satuan Reskrim Polres Parepare Sulawesi Selatan Menangkap Dua Pelaku Pencurian Dan Penipuan Yang Kerap Beroprasi Di Taman Mattiro Tasi Kelurahan Labukkkang Kecamatan Ujung Kota Parepare Sulawesi Selatan.Dalam Menjalankan Aksinya Satu Diantara Dua Pelaku Kerap Mengaku Sebagai Anggota Kepolisian. Pelaku Berpura-pura Memeriksa Tanda Pengenal Korban Yang Menikmati Taman Mattiro Tasi Di Parepare.

Dalam Menjalankan Aksinya Kedua Pelaku Berpura- Pura Melakukan Operasi Pengamanan Di Taman Itu. Kedua Pelaku Memeriksa Dompet Koraban Tanda Pengenal Jika Menemukan ATM Korban. Pelaku Juga Meminta PIN ATM Korban Dengan Alasan Keamanan Pelaku Juga Mengambil Motor Korban Jika Tak Mempunyai SIM. Kedua Pelaku Merupakan Residivis Kasus Pencurian. Karena Perbuatannya Kedua Pelaku Diancam Hukuman Diatas Sepuluh Tahun Penjara.  

Satu Pelaku Merupaka Tukang Bakso Satu Pelaku Lainnya Pengangguran Dalam Menjalankan Aksinya Satu Pelaku Mengaku Anggota Kepolisian. Jika Menemukan ATM Korban. Pelaku Meminta PIN ATM Dan Mengambil uang Korban.

Dalam melancarkan aksinya, palaku mengaku sebagai oknum anggota Polisi. Basri tidak sendiri, dia bersama rekannya, Satria alias Maliam (30). Kedua residivis itu memilki peran masing-masing.

Residivis kasus pencurian itu melakukan aksi pencurian di kawasan taman Mattirotasi 17 Januari lalu, dan di wilayah Kecamatan Bacukiki. Dia memanfaatkan kelengahan korbannya saat sedang beristirahat di gazebo taman.

Dalam melancarkan aksinya, palaku mengaku sebagai oknum anggota Polisi. Basri tidak sendiri, dia bersama rekannya, Satria alias Maliam (30). Kedua residivis itu memilki peran masing-masing.

“Tim kami berhasil menangkap kedua pelaku ditempat berbeda di wilayah hukum Polres Parepare. Pelaku ini mengaku sebagai anggota Polri saat beraksi,” kata Aibtu Faesal, kanit Resmob Polres Parepare, Sabtu (1/2/2020).

Saat penangkapan pelaku kata dia, tidak melakukan perlawanan. Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan petugas.

“Barang bukti sudah kita amankan. Ada handphone, 1unit sepeda motor, uang tunai dan tas yang berisi surat penting milik korban,” papar Faesal.

Faesal menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku atas laporan korban, dan informasi dari masyarakat.

“Kami tangkap setelah informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Barang curian pelaku ini di jual ke tiga orang penadah. Sudah kita amankan juga,” ucap Faesal.

Pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Polsek Ujung Polres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan.

#polisigadungan

#resmobparepare

#parepare



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x