JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan bos pendengung Cyber Army, M. Adhiya Muzakki, sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Tersangka disebut berperan memberikan komentar dalam unggahan milik tersangka Dirut Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.
Menurut penyidik Kejaksaan Agung, Adhiya Muzakki diduga melakukan pemufakatan jahat bersama tersangka lain untuk membentuk narasi jahat terhadap Kejaksaan Agung.
Tersangka juga diduga menerima Rp864,5 juta dan merekrut 150 pendengung lainnya yang dibagi ke dalam lima tim.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army sebagai Tersangka: Dikenal sebagai Bos Buzzer, Ini Perannya
#buzzer #cyberarmy #tersangka #kriminal
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.