Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army sebagai Tersangka: Dikenal sebagai Bos Buzzer, Ini Perannya

Kompas.tv - 8 Mei 2025, 09:01 WIB
kejagung-tetapkan-ketua-tim-cyber-army-sebagai-tersangka-dikenal-sebagai-bos-buzzer-ini-perannya
Bos Buzzer, MAM, saat digiring keluar Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Sumber: Kompas.com/Shela Octavia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MAM (M. Adhiya Muzaki) sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan untuk perkara dugaan korupsi PT Timah dan impor gula, serta dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO). 

Hal ini disampaikan Kejagung dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam. 

“Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso) bersepakat membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi lima yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Rabu malam, dikutip dari Breaking News KompasTV

Qohar melanjutkan, MAM merekrut, menggerakkan, juga membayar bazzer-bazzer sebanyak Rp1,5 juta per bazzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita tentang penanganan perkara yang dilakukan Kejagung, baik penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. 

Ia menambahkan, MAM juga membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial, baik TikTok, Instagram, maupun X (dahulu Twitter). 

Video dan konten negatif itu dibuat berdasarkan materi yang diberikan MS atau Marcella. 

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ini Perannya

"Selanjutnya membuat video, konten, dan komentar tim pengacara MS (Marcella Santoso) dan JS (Advokat Junaedi Saibih) yang berisikan bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa," tambah Qohar.

Tidak hanya itu, Qohar menyebut, MAM juga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan dengan Marcella dan Junaedi terkait permufakatan mereka. 

Qohat mengungkapkan, setelah melakukan sejumlah tindakan dugaan perintangan penyidikan, MAM mendapatkan uang dari MS atau Marcella sebanyak total Rp864.500.000 melalui staf bagian keuangan kantor hukum AALF dan kurir di kantor hukum AALF. 

Atas perbuatannya, Qohar mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari," katanya. 

Selain itu, Qohar menambahkan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x