Kompas TV regional sulawesi

Fakta Suami Bunuh Istri Jasadnya Dikubur di Rumah: Korban Dianiaya Berkali-kali, Tewas Hari Ketiga

Kompas.tv - 18 April 2024, 05:57 WIB
fakta-suami-bunuh-istri-jasadnya-dikubur-di-rumah-korban-dianiaya-berkali-kali-tewas-hari-ketiga
H (43) pelaku pembunuhan terhadap istrinya U alias JU (35) saat dibawa Tim Jatanras Polrestabes Makassar ke TKP di Jalan Kandea 2 Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar, Sulsel, Minggu (14/42024) (Sumber: Kompas.com/Darsil Yahya M)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokh Ngajib mengungkapkan fakta baru dalam kasus suami bunuh istri dan jasadnya dikubur di rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel.

Diketahui, suami berinisial H (43) yang merupakan pelaku tega membunuh istrinya berinisial JU alias U lalu mengubur jasadnya di dalam rumah.

Kasus tersebut baru terungkap setelah enam tahun kemudian. Ngajib menuturkan, dari hasil penyidikan, pemeriksaan terhadap 9 saksi yang kemudian dikonfrontir dengan tersangka, hingga membuka digital forensik, ditemukan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Agustus 2017.

Baca Juga: Suami di Makassar yang Bunuh Istri dan Kubur Jasadnya di Rumah Terancam Hukuman Mati

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pelaku diperoleh fakta bahwa motif  pembunuhan ini adalah faktor kecemburuan dari pelaku,” kata Ngajib di Makassar pada Rabu (17/4/2024).

“Di mana pada saat itu si korban atau istrinya diduga berkomunikasi, berhubungan dan bersama-sama dengan pacar lamanya,” ungkapnya.

Selanjutnya, saat pelaku H menginterogasi korban JU soal pertemuan itu apakah benar atau tidak, pelaku menjadi emosi hingga akhirnya terjadilah penganiayaan. 

Ngajib mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan pelaku H dilakukan sebanyak tiga kali.

Kemudian di hari ketiganya, ternyata korban sudah meninggal dunia.

"Korban lalu dibawa ke belakang rumah, ada (lahan kosong) lebih dari satu meter ada ruang, di situ ditimbun dengan pasir dan tanah, setelah kejadian itu mereka ini meninggalkan rumah tersebut," ucap Ngajib.

Baca Juga: Cerita Anak Laporkan Ayahnya karena Bunuh Ibunya 6 Tahun Lalu: Saya dan Adik Diminta Berbohong

Setelah kejadian tersebut, pelaku bersama kedua anaknya meninggalkan rumah itu dan menetap di rumah orang tuanya. 

Setelah enam bulan kejadian, rumah tersebut dikontrakkan dan ada orang yang mengontrak rumah itu kurang lebih selama lima tahun.

Belakangan, karena anaknya sering mendapat kekerasan dari pelaku dan terus dibungkam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain, maka akhirnya pelaku melaporkan kejadian itu ke polisi bersama kakaknya.

"Dari penganiayaan anak korban, kemudian berkembang akhirnya diketahui bahwa orang tuanya atau ibunya ini tidak hilang atau tidak pergi dengan pacar lamanya, tapi ternyata dilakukan kekerasan dan terjadi pembunuhan dan dikubur di belakang rumah," tutur Ngajib.

Ngajib menambahkan, pihaknya mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati terhadap pelaku H. 

Baca Juga: Nyanyian Anak Bongkar Aksi Ayah Bunuh Ibu 6 Tahun Lalu di Makassar, Mayat Korban Dikubur di Rumah

“Dari hasil pemeriksaan, kita terapkan pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, karena ada dugaan pembunuhan berencana yang dibuat pelaku," kata Ngajib.

Untuk tindak lanjut penanganan perkara ini, sudah dilaksanakan tes DNA guna membuktikan bahwa korban adalah keluarga dari pelaku.

Kemudian, pelaku dilakukan pemeriksaan ke psikiater dan kedua anak korban putra dan putrinya dilakukan pendampingan konseling.

"Putra putrinya tahu ibunya dianiaya. Tahu juga ibunya mereka dikubur di belakang rumah. Selama ini, pelaku membungkam anak-anaknya dengan kekerasan. Anaknya diancam dipukul, selama ini memang sudah tertekan," ujarnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x