Kompas TV regional jabodetabek

Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali NIK yang Dinonaktifkan Dukcapil DKI Jakarta

Kompas.tv - 18 April 2024, 07:00 WIB
cara-cek-dan-mengaktifkan-kembali-nik-yang-dinonaktifkan-dukcapil-dki-jakarta
Ilustrasi foto selfie KTP (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta pada pekan ini.

Langkah ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan menonaktifkan 81.300 NIK warga yang telah meninggal dunia dan 13.000 NIK warga yang tinggal di rukun tetangga (RT) yang berbeda.

Baca Juga: Kata Gibran Soal Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK

"Kami ajukan (penonaktifan KTP) minggu ini," ujar Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, sebagaimana dikutip dari Harian Kompas, Senin (15/4/2024).

Bagi warga Jakarta yang ingin memastikan status NIK mereka, Dukcapil DKI Jakarta menyediakan layanan pengecekan online melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Berikut cara mengeceknya.

Baca Juga: Banjir Menyapu Uni Emirat Arab Usai Hujan Satu Setengah Tahun Jatuh Hanya Dalam Waktu Satu Hari

Cara Cek NIK Dukcapil DKI Jakarta

  1. Kunjungi laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Masukkan NIK
  3. Masukkan captcha yang tersedia
  4. Klik "Cari Data Pembekuan"

Baca Juga: Blak-Blakan! Jokowi Ngaku Sempat Malu dengan Negara G20 Karena Hal Ini

Jika NIK warga ternyata telah dinonaktifkan namun mereka masih merasa berdomisili atau memiliki aset di DKI Jakarta, warga dapat mengajukan pengaktifan NIK kembali.

Caranya, warga harus membawa surat keterangan dari RT/RW lalu mendatangi loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai domisili.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Bawa Kabur Dua Sepeda Motor Sekaligus!

"Untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya agar dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," terang Budi.

Budi menambahkan, pihaknya tidak akan menonaktifkan NIK warga yang bertugas, berdinas, atau belajar di luar Jakarta maupun luar negeri, serta warga yang masih mempunyai aset di Jakarta.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Pindahkan Suu Kyi dari Penjara ke Tahanan Rumah Karena Gelombang Panas

Mereka tidak termasuk dalam program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili.

Dukcapil DKI Jakarta berharap dapat memperoleh data kependudukan yang akurat dan terkini sesuai dengan kondisi warga yang berdomisili di ibukota. Hal ini penting untuk memastikan layanan publik dapat disalurkan secara tepat sasaran.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x