Kompas TV regional jabodetabek

Tertibkan KTP Warga, DKI Jakarta Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK ke Kemendagri

Kompas.tv - 17 April 2024, 10:50 WIB
tertibkan-ktp-warga-dki-jakarta-ajukan-penonaktifan-92-ribu-nik-ke-kemendagri
Ilustrasi Data kependudukan KTP (Sumber: (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO))
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban administrasi kependudukan dengan mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini. Langkah ini diambil dalam rangka memulai program penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan surat ke Kemendagri karena yang berhak melakukan penonaktifan NIK adalah kementerian tersebut.

Baca Juga: Pemkot Semarang Apresiasi Rumah Aman untuk Anak Terlantar

"Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," terang Budi dikutip dari Antara, Rabu (17/4/2024).

Dari total 92.493 NIK yang akan dinonaktifkan, sebanyak 81.119 NIK merupakan NIK warga yang sudah meninggal dunia, sedangkan 11.374 NIK lainnya adalah NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Baca Juga: Pemudik Gratis Naik KRI Banda Aceh Kembali ke Jakarta

Budi menjelaskan bahwa NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dengan masyarakat datang ke posko pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

"Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," katanya.

Baca Juga: Pegawai Kementerian yang Mayatnya Dicor Dibunuh Tukang Kebun Komplek, Sakit Hati Kerja Tak Dibayar

Sementara itu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menunda penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta hingga setelah Idulfitri 1445 Hijriah atau sekitar tanggal 12 April.

Penonaktifan NIK warga yang tinggal di luar daerah akan dilakukan usai lebaran hingga akhir tahun 2024, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi kepada warga terkait.

Baca Juga: Golkar Buka Suara soal Peluang PPP Gabung Prabowo-Gibran

Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan tetap mempertahankan status NIK bagi warga yang sedang bertugas, berdinas, atau belajar di luar Jakarta atau di luar negeri, serta bagi warga yang memiliki kepemilikan aset di Ibu Kota.

Untuk memeriksa status NIK, warga dapat dengan mudah melakukannya secara online melalui situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x