Kompas TV regional jabodetabek

Heru Budi Tegaskan Tidak Ada WFH bagi ASN Pemprov DKI, Bakal Ada Sanksi Tegas jika Bolos

Kompas.tv - 16 April 2024, 13:20 WIB
heru-budi-tegaskan-tidak-ada-wfh-bagi-asn-pemprov-dki-bakal-ada-sanksi-tegas-jika-bolos
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai cuti bersama Idulfitri 1445 H pada 6-15 April 2024. (Sumber: Warta Kota )
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa tidak ada aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai libur panjang Idulfitri 1445 H pada 6-15 April 2024.

“Nggak ada (WFH), semua masuk. Media saja masuk, masak karyawan saya WFH? Curang dong ya, jadi harus adil sama-sama masuk,” kata Heru di Balai Kota DKI, Selasa (16/4/2024), dikutip dari WartaKota.

Heru menyatakan seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta wajib masuk pada hari ini karena sudah mendapat jatah libur selama 10 hari.

Ia menilai cuti bersama selama 10 hari itu sudah cukup bagi para ASN untuk merayakan Lebaran di kampung halaman.

“Hari ini, hari kerja jadi Pemprov DKI tidak ada WFH, semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur),” tegas Heru.

Dia juga mengungkapkan, ia telah memerintahkan anak buahnya di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap presensi pegawai.

Dia pun berjanji bakal menyampaikan hasil sidak itu kepada masyarakat luas.

“Saya minta BKD (Badan Kepegawaian Daerah), kan di wilayah ada para Wali Kota, BKD, Kadis tadi kumpul (halalbihalal), itu mengecek stafnya masing-masing. Sekali lagi, nggak ada jajaran DKI, nggak ada WFH,” tegasnya lagi.

Heru menambahkan, bakal ada sanksi bagi ASN yang bolos atau absen hari ini dengan alasan apa pun. 

Sanksi yang diberikan dari BKD yaitu mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Baca Juga: ASN Layanan Publik Wajib WFO Mulai Selasa 16 April 2024



Sumber : Warta Kota, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x