Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Libur Lebaran di Jogja, DPRD DIY Minta Pedagang dan Juru Parkir Jangan Naikkan Harga: Ojo Nuthuk

Kompas.tv - 7 April 2024, 10:00 WIB
libur-lebaran-di-jogja-dprd-diy-minta-pedagang-dan-juru-parkir-jangan-naikkan-harga-ojo-nuthuk
Arus kendaraan yang akan masuk ke kawasan Malioboro Kota Yogyakarta tampak padat merayap jelang libur Lebaran 1445 Hijriah, Jumat (6/4/2024). Menyambut libur lebaran, pedagang dan juru parkir di DIY dilarang menaikkan harga seenaknya. (Sumber: KompasTV/Michael Aryawan)
Penulis : Redaksi Kompas TV | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Hari Raya Idulfitri, para pemudik mulai memasuki wilayah DIY. Selain momentum untuk bersilaturahmi dengan keluarga, lebaran juga dimanfaatkan sebagai ajang liburan tahunan yang akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan masyarakat di sektor pawisata. 

Himbauan agar pedagang, petugas parkir dan para pelaku wisata lainnya tidak menggunakan jurus 'aji mumpung' dengan menaikkan harga tak wajar di masa libur lebaran, terus disuarakan oleh banyak kalangan. 

Ketua komisi B DPRD DIY, B Andriana Wulandari, meminta masyarakat Yogyakarta menjadi tuan rumah yang baik di masa libur lebaran.

Baca Juga: Awasi Praktik Nuthuk Harga selama Libur Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta Buka Layanan Aduan

"Mari kita bersama-sama menjadi tuan rumah yang baik, supaya wisatawan senang selama berlibur di Yogyakarta," ujar Andriana di DPRD DIY, Sabtu (6/4/2024).

Seperti diketahui, pada Idulfitri tahun ini, diperkirakan 11,7 juta pemudik akan masuk ke wilayah DIY, sehingga sangat berpotensi meningkatkan jumlah kunjungan ke beragam destinasi wisata.

Andriana menegaskan, peningkatan kunjungan wisata itu seharusnya dikelola dengan baik, sehingga semua lancar, aman dan menyenangkan. 

"Kami mohon ojo nuhtuk (menaikkan harga) seenaknya sendiri," tegas dia, kepada jurnalis KompasTV.

Sementara terkait persoalan arus lalu lintas di masa arus mudik dan libur lebaran, Andriana mendukung upaya Pemda DIY beserta aparat yang bertugas, untuk meningkatkan antisipasi dengan penerapan mitigasi resiko yang terukur di sejumlah titik rawan kecelakaan dan kemacetan. 

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Pekan, Kawasan Malioboro Dipadati Wisatawan

Selain kelengkapan rambu-rambu lalu lintas dan penerangan jalan umum, menurutnya, para petugas harus secara nyata ada di lapangan, untuk memantau dan mengatur lalu lintas, sehingga kegiatan mudik dan liburan bisa berjalan lancar. 

"Tahun ini harus ada target mudik dan liburan lebaran di DIY nihil kecelakaan," imbuh dia.

Politisi PDI-P ini pun berharap, lebaran tahun 2024 bisa membawah berkah bagi semua orang, namun tetap diiringi dengan perhatian serius pada sisi keselamatan manusia.

Suasana kepadatan arus lalu lintas di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta, Jumat (6/4/2024). Pemda DIY melarang pedagang dan juru parkir untuk menaikkan harga seenaknya. (Sumber: KompasTV/Michael Aryawan)

Nuthuk Harga Bisa Dipidana

Adapun Pemda DIY memastikan tidak ada praktik curang selama libur Lebaran di DIY. Masyarakat diminta tak segan untuk melapor apabila menemui pelaku wisata, tukang parkir, maupun kuliner yang mematok harga tidak wajar alias nuthuk.

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, praktik nuthuk berdampak pada citra buruk pariwisata di DIY. Selain itu, wisatawan akan menjadi enggan untuk datang kembali. Apabila menemui praktik nuthuk, lanjut Beny, masyarakat dapat melapor ke Instagram resmi Pemda DIY @humasjogja maupun Pemkot Yogya @pemkotjogja.

"Instagram Pemda DIY bisa, Instagram Pemkot Yogya juga bisa. Kan lebih cepat (lapornya)," kata Beny di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (4/4). Dikutip dari TribunJogja.

Ia menjelaskan, laporkan terkait praktik nuthuk nantinya diteruskan ke dinas yang berwenang misalnya saja soal parkir akan ditangani Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Deretan Acara Malam Tahun Baru 2024 di Yogyakarta, Enggak Cuma di Malioboro lho!

"Nanti (soal punglinya) di Tim Siber Pungli," katanya.

Beny tak memungkiri, nuthuk menjadi fenomena tahunan setiap kali musim libur tiba. Sebab itu, Pemda DIY akan terus melakukan pengawasan bahkan tak segan memproses laporan terkait nuthuk ke ranah pidana.

"Iya, itu pungutan liar (bisa pidana)," tegas Beny Suharsono.

Penulis: Michael Aryawan


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x