Kompas TV regional sumatra

Kejari Lubuk Linggau akan Tahan 3 Tersangka Dugaan Perintangan Pertambangan Selama 20 Hari

Kompas.tv - 7 April 2024, 03:36 WIB
kejari-lubuk-linggau-akan-tahan-3-tersangka-dugaan-perintangan-pertambangan-selama-20-hari
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Wenharnol di Kejari Lubuk Linggau, Jumat (5/4/2024). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, akan menahan tiga tersangka dugaan perintangan atau menggangu kegiatan pertambangan di daerah Musi Rawas Utara selama 20 hari ke depan.

Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau P-21 dilakukan di Lubuk Linggau karena sesuai lokasi perkara.

Pelimpahan berkas dan tersangka itu termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, Tanggal 23 November 2023 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Rute Penerbangan Jakarta-Lubuk Linggau Kembali Beroperasi

Menurutnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Poliri menetapkan ketiga karyawan PT SKB sebagai tersangka. Mereka diduga merintangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (PT GPU) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing AF (59), SH (53), dan S (55). Saat ini, ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Kalau saat ini setelah dilakukan serah terima, maka ketiga tersangka kita titipkan Lapas Lubuk Linggau untuk 20 hari ke depan," ujar Wenharnol, Sabtu (6/4/2024).

Penetapan ketiga tersangka tersebut tertugan dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti sekaligus tersangka ketiga tersangka ke Kejari Lubuk Linggau.

Dalam surat pemberitahuan, penyidik Dittipidter dijelaskan tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran tindak pidana menghalang-halangi kegiatan penambangan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

"Pasal yang disangkakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP," kata Wenharnol dikutip dari keterangan tertulis seperti dikutip dari Tribunnews.

Mereka dianggap telah melanggar hukum baik secara sendiri atau bersama-sama, dengan cara menghadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit gajah guna menghalang-halangi kegiatan tambang yang sah dan konstitusional dari PT GPU.

Terpisah Kuasa Hukum PT. GPU, Sofhuan Yusfiansyah, mengapresiasi kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut.

Baca Juga: 4 Perusahaan Tambang Buka Lowongan Kerja 2024, Lulusan SMK Sederajat Boleh Daftar

Sofhuan menjelasakan insiden yang menjadi dasar penetapan tersangka ini terjadi di depan Pos milik PT GPU di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (23/10/2023).

Atas upaya penghadangan itu, produksi tambang batu bara di areal Fit Jaya di wilayah IUOP PT GPU di Dusun IV Desa Beringin Makmur II kecataman Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara pun terhenti. Bahkan, dari penghentian produksi itu, PT GPU diperkirakan merugi hingga triliunan rupiah.

Menurut Sofhuan latar belakang peristiwa pidana ini diduga telah dilakukan sejak lama, tersistematis, dan masif.

Penghadangan kegiatan produksi itu menurutnya dilakukan dengan cara premanisme dan terjadi sejak 2012.

"Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri," ujar Sofhuan.


 




Sumber : Kompas TV, Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x