Kompas TV regional jabodetabek

Cara Aktivasi Kartu Uang Elekronik untuk Nikmati Tarif Terintegrasi Rp10.000

Kompas.tv - 25 Maret 2024, 06:00 WIB
cara-aktivasi-kartu-uang-elekronik-untuk-nikmati-tarif-terintegrasi-rp10-000
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan tarif integrasi angkutan umum untuk menghemat biaya transportasi. (Sumber: Kompas.com/Gerry Lotulong)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

Sebelumnya, PT MRT Jakarta menilai tarif integrasi antarmoda dengan harga maksimal Rp10.000 belum banyak dimanfaatkan oleh pengguna transportasi.

Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat menjelaskan, hanya dua persen dari total penumpang yang menggunakan tarif integrasi dengan perjalanan menggunakan lebih dari satu moda transportasi.

​​​"Dari sekian penumpang yang melanjutkan perjalanan dengan moda lain, hanya sekitar dua persen yang masuk kategori tarif integrasi. Oleh karena itu, ini harus dilaporkan kembali ke Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk dilakukan reevaluasi," sambung Tuhiyat kepada media beberapa waktu lalu. 

Tarif integrasi sebesar maksimal Rp10.000 untuk penggunaan lebih dari satu moda transportasi, yakni mencakup TransJakarta, MRT dan LRT Jakarta telah diterapkan sejak Agustus 2022.

Baca Juga: LRT Jabodebek Sudah Layani 7,2 Juta Pengguna, Tarif Promo Masih Berlaku hingga Akhir Maret

Ia menjelaskan bahwa sejak tarif integrasi diberlakukan, MRT dan TransJakarta menjadi moda yang paling banyak digunakan, meskipun jumlahnya belum signifikan.

Dalam implementasinya, pengguna transportasi lebih memilih menggunakan transportasi berbasis aplikasi daring untuk sampai ke tujuan akhir, setelah menggunakan salah satu moda, baik itu MRT maupun TransJakarta.

"Rata-rata orang begitu naik TransJakarta, turun, langsung naik Gojek ke kantor atau sebaliknya. Sejauh ini yang paling terdampak dan terbesar adalah TransJakarta, karena MRT hanya 13 stasiun sedangkan TransJakarta seluruh halte," jelasnya. 

Adapun penerapan tarif integrasi antarmoda berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Implementasi tarif integrasi berlaku untuk penggunaan lebih dari satu moda transportasi, yakni TransJakarta, MRT dan LRT Jakarta.

Baca Juga: Mudik ke Lampung Naik Damri Kini Bisa dari Stasiun Gambir: Ini Rute, Jadwal & Harga Tiketnya

Bila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang berlaku akan sama dengan yang berlaku di masing-masing operator saat ini. 

Contohnya, bila hanya menggunakan TransJakarta, penumpang tetap dikenakan Rp3.500, namun jika terdapat kombinasi perjalanan TransJakarta dan MRT Jakarta, tarif integrasi akan diterapkan sehingga perhitungannya menjadi lebih terjangkau dari ongkos biasanya.


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x