Kompas TV regional jabodetabek

Skema Ganjil Genap di Jakarta Selama Hari Suci Nyepi 11-12 Maret 2024 Ditiadakan

Kompas.tv - 8 Maret 2024, 20:05 WIB
skema-ganjil-genap-di-jakarta-selama-hari-suci-nyepi-11-12-maret-2024-ditiadakan
Penerapan sistem ganjil genap di ruas jalan di DKI Jakarta. (Sumber: NTMC Polri)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan peniadaan sementara kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap selama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan cuti bersama pada tanggal 11-12 Maret 2024.

Pengumuman ini disampaikan melalui unggahan resmi di Instagram @dishubdkijakarta, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perayaan Hari Suci Nyepi.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Bermotif Cinta Segita, Pelaku Peragakan 24 Adegan

“Sehubungan dengan Hari Suc Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN,” tulis pengumuman tersebut.

Kebijakan peniadaan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Baca Juga: Girder Fly Over Bantaian Roboh di Jalur Kereta Api, KAI Ingatkan Stakehoders Tingkatkan Keselamatan

Peniadaan juga sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Imbauan kepada Pengguna Jalan

Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan selama periode tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada semua pengguna jalan agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Baca Juga: SIM A, B, C, dan D Telat Diperpanjang Meski Sehari? Ini yang Terjadi Bagi Pengguna

Kedisiplinan dan kesadaran dalam berlalu lintas menjadi sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama.

Peniadaan sementara ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan Hari Suci Nyepi serta bagi mereka yang mengambil cuti bersama.

Namun, pengendara juga diingatkan untuk tetap bertanggung jawab dan menghindari pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga: Soal Perbedaan Awal Puasa Ramadan 2024 di Indonesia, Kemenag Imbau Masyarakat Hargai Perbedaan


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x