Kompas TV regional jawa timur

Kronologi Pemandu Lagu di Lamongan Bunuh Teman usai Ditagih Uang Rp20 Juta, Korban Diracun Seblak

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 06:20 WIB
kronologi-pemandu-lagu-di-lamongan-bunuh-teman-usai-ditagih-uang-rp20-juta-korban-diracun-seblak
Ilustrasi jenazah (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Korban yang tidak curiga sedikit pun kemudian memakannya. Saat korban makan seblak beracun, tersangka yang bekerja di sebuah kafe itu sudah tidak ada di lokasi.

Usai memakan seblak tersebut, korban tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Polres Lamongan kemudian menunjuk pengacara dari Tim Advokat LABH Al-Banna, Juris Justitio Hakim Putra untuk mendampingi tersangka yang hidup sebatang kara.

Baca Juga: Devara Putri Otak Pembunuhan Indriana Dinilai Tak Serius Nyaleg, Tak Ada Kampanye dan Timses

"Betul, kita ditunjuk Polres untuk mendampingi tersangka. Tersangka ini miskin, kedua orang tuanya sudah meninggal dan hidup sendirian," kata Juris pada Rabu (6/3/2024).

Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka pelaku harus didampingi oleh penasihat hukum.

Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, Juris membenarkan, bermula dari keinginan korban untuk kenal dengan seorang pemandu lagu.

Pelaku kemudian menjanjikan akan mengenalkan korban dengan syarat korban harus memberinya sejumlah uang.

"Tersangka kalut karena ditanyai korban terus. Akhirnya nekat merencanakan itu (pembunuhan). Diracun dengan racun tikus dicampur dengan makanan seblak," kata Juris.

Ia menyebut pemeriksaan terhadap tersangka belum selesai dan masih akan dilanjutkan.

"Kewajiban kami harus mendampingi tersangka," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya membenarkan polisi berhasil mengungkap dugaan rencana pembunuhan dengan korban AA.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Indriana Dinilai Tak Tunjukkan Ekspresi Bersalah, Polisi Akan Periksa Kejiwaan

"Masih dalam pengembangan pemeriksaan," kata Ipda Andi Nur Cahya.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x