Kompas TV regional jabodetabek

2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga yang Terdampak Penonaktifan NIK di Jakarta

Kompas.tv - 1 Maret 2024, 06:30 WIB
2-hal-yang-bisa-dilakukan-warga-yang-terdampak-penonaktifan-nik-di-jakarta
Ilustrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang punya KTP DKI tapi berdomisili di luar daerah. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang punya KTP DKI tapi berdomisili di luar daerah. 

Sekretaris Disdukcapil DKI Yadi Rusmayadi menyarankan dua hal bagi warga Ibu Kota yang saat ini terkena dampak penataan penduduk sesuai domisili.

Saran pertama adalah mengurus kepindahannya demi mencegah NIK bermasalah.

"(Pilihan lainnya) Tetap tinggal di tempat tersebut (DKI Jakarta)," kata Yadi dalam diskusi secara daring di Jakarta, Kamis (28/2/2024). 

Baca Juga: Menteri Jokowi Gelar Simulasi Makan Siang Gratis, ini Daftar Menunya

Ia menjelaskan, warga DKI yang terkena dampak penataan data kependudukan sesuai domisili atau program tertib administrasi kependudukan ini, antara lain mereka yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun di Jakarta.

Mereka terkena dampak penataan data kependudukan dari instansi atau lembaga terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP. 

"Penduduk itu harus berdomisili sesuai dengan administrasi kependudukannya," ujarnya seperti dikutip dari Antara

Namun, bagi warga dengan KTP DKI yang sebenarnya berdomisili di Ibu Kota namun status NIK-nya nonaktif setelah memeriksa laman Cek Status NIK Warga DKI, disarankan segera melapor ke posko pengaduan di kelurahan.

Baca Juga: Menag Yakin Program KUA jadi Tempat Pernikahan Semua Agama Didukung Banyak Pihak

"Isi formulir, bawa surat keterangan dari RT dan RW, nanti dokumen yang bersangkutan, KTP dan KK diajukan ke kelurahan, di kelurahan akan dilihat di lapangan," terangnya. 

Saat ini penataan tertib administrasi kependudukan masih dalam tahap pengusulan, sehingga bisa saja ada kekurangan. Seperti masih memasukkan data warga yang sebenarnya berdomisili di Jakarta.

"Yang masih (domisili) tetapi kena, ya tentu setiap pendataan ada kekurangannya, mungkin satu dua seperti itu. Jadi jangan takut warga Jakarta, NIK itu masih aktif," tuturnya. 

Namun, apabila seorang penduduk dengan NIK yang nonaktif dan tidak mengurusnya hingga data diusulkan pada Kementerian Dalam Negeri, maka data miliknya tak akan terbaca saat mengakses pelayanan publik.

Baca Juga: Cara Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang secara Online Terbaru 2024, Simak Persyaratannya

"Tetapi, apabila diurus mendahului (sebelum diusulkan ke kementerian), tentunya menjadi harapan kami bahwa masyarakat DKI Jakarta sudah sesuai dengan dokumen kependudukannya dan domisilinya sehingga memudahkan untuk pelayanan publik lainnya," jelasnya.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dengan KTP DKI Jakarta, baik yang berada di luar DKI Jakarta, maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023.

Program ini bertujuan salah satunya guna pemutakhiran data agar tercipta data yang akurat dan akuntabel.


 

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x