Kompas TV regional kalimantan

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam, Ahli Kritik Kapolres yang Ciptakan Narasi Pelaku Mabuk

Kompas.tv - 9 Februari 2024, 19:39 WIB
kasus-pembunuhan-satu-keluarga-di-penajam-ahli-kritik-kapolres-yang-ciptakan-narasi-pelaku-mabuk
Kolase konferensi pers kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di Polres PPU, dan sosok pelaku berinisial JND (17). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti pernyataan Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto dalam menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ia pun meminta pihak kepolisan berhati-hati dalam menangani kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang sekaligus tersebut oleh pelaku berinisial JND (16).

Diketahui, pelaku JND dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ini Sosok Remaja Pembunuh Satu Keluarga di Penajam: Pelajar SMK yang Punya Hobi Nonton Film Anime

Namun demikian, Reza mengatakan bahwa pernyataan Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto justru malah menciptakan celah hukum.

Pasalnya, pelaku yang merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan atau SMK tersebut dikatakan polisi dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya.

Menurut Reza, narasi pengaruh alkohol tersebut berpotensi menggugurkan pasal pembunuhan berencana yang menjerat pelaku JND. Alhasil, pelaku JND mungkin malah dikenakan dengan pasal penganiayaan berat.

“Persoalan muncul ketika Kapolres sendiri menyebut bahwa pelaku mabuk, sehingga menjadi sulit pembuktiannya bahwa yang bersangkutan sungguh-sungguh berencana (melakukan pembunuhan),” kata Reza kepada Kompas TV.

“Berarti yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk berpikir secara sempurna. Karena yang bersangkutan mabuk, maka akan sulit sekali dikenakan pasal pembunuhan berencana. Boleh jadi justru malah dikenakan pasal penganiayaan berat,” jelasnya.

Baca Juga: Sekeluarga yang Dibunuh di Penajam Dikubur 1 Liang Lahad, Tangis dan Pekik Takbir Warnai Pemakaman

Reza menjelaskan, alasan pelaku yang dikatakan mabuk itu sulit dijerat pasal pembunuhan berencana karena menuntut adanya kesadaran penuh dari seorang pelaku kejahatan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x