Kompas TV regional jawa timur

Kronologi Pelajar Tewas Minum Kopi Sianida Buatan Ayahnya, Ternyata Ulah Tetangga yang Curi ATM

Kompas.tv - 3 Februari 2024, 07:08 WIB
kronologi-pelajar-tewas-minum-kopi-sianida-buatan-ayahnya-ternyata-ulah-tetangga-yang-curi-atm
Kepala Polres Pacitan, AKBP Agung Nugroho (kedua kanan), saat pers rilis hasil uji labfor kasus pembunuhan pelajar inisial MR menggunakan racun sianida yang ditabur pada minuman kopi korban, oleh tersangka AFA (26), di Markas Polres Pacitan, Kamis (1/2/2024) . (Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Pacitan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Agung mengungkapkan upaya pelaku Ayuk untuk meracuni tetangganya itu dilakukan secara acak. Pelaku Ayuk, kata dia, bisa dengan mudah masuk ke rumah korban karena masih tetangga dekat, sehingga tidak menaruh curiga.

Polisi pun kemudian mencocokkan hasil uji laboratorium forensik mengenai racun sianida yang ada di tubuh korban dengan data jejak digital telepon seluler atau ponsel korban yang diketahui ditemukan bahwa tersangka Ayuk melakukan pembelian sianida melalui ponsel di salah e-commerce.

"Kami periksa histori handphone. Ada pembelian racun sianida di salah satu e-commerce dan juga ada pencarian tentang sianida," ujar Agung.

Lebih lanjut, Agung membeberkan motif tersangka Ayuk meracuni tetangganya karena tidak ingin kedoknya terbongkar setelah melakukan pencurian di rumah korban.

Agung mengungkapkan bahwa Ayuk merupakan pelaku pencurian KTP, kartu ATM, dan buku rekening milik ibunda korban MR pada pertengahan Desember 2023.

Baca Juga: Puluhan Anggota KPPS di Cilacap Keracunan Makanan usai Ikuti Bimtek, Korban Alami Pusing dan Mual

Kasus pencurian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sudimoro, yang kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan bukti penarikan uang dari rekening milik ibu korban oleh tersangka Ayuk.

Untuk memperlambat kasus pencurian yang tengah ditangani Polsek Sudimoro itulah, Ayuk nekat meracuni tetangganya tersebut.


"(Berdasar hasil penyelidikan) pelaku mengakui telah meracun. Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh tersangka sebelumnya," kata Agung.

Atas perbuatannya, tersangka Ayuk Findi Antika dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x