Kompas TV regional bali nusa tenggara

Kasus Perempuan di Kupang yang Gugat Pacar Rp1,4 Miliar karena Tak Jadi Dinikahi Berakhir di Kasasi

Kompas.tv - 17 Januari 2024, 10:31 WIB
kasus-perempuan-di-kupang-yang-gugat-pacar-rp1-4-miliar-karena-tak-jadi-dinikahi-berakhir-di-kasasi
Ilustrasi. Perempuan di Kupang menggugat pacar Rp1,4 miliar karena tak jadi dinikahi. (Sumber: Freepik/freepic.diller)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com yang terbit pada 28 Juni 2022, kasus ini bermula ketika Carlos dan Windy sepakat untuk menikah pada Maret 2021 setelah anak mereka lahir. Carlos tinggal bersama Windy sembari menunggu persalinan.

Juru bicara keluarga Carlos, Jonas Kana Taka, mengatakan pihak keluarga Carlos datang ke rumah Windy untuk membicarakan tanggal pernikahan.

Ketika tiba di rumah Windy, mereka tidak disambut dengan ramah. Jonas mengatakan keluarga Windy tidak ingin pernikahan tersebut digelar karena tidak senang dengan sikap Carlos.

Namun, saat Carlos berdiri untuk menjelaskan, sejumlah anggota keluarga Windy ikut berdiri, mengepung, lalu mendadak menganiaya pria itu.

Tak terima, Carlos dan keluarganya mendatangi Polres Kupang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.

Singkatnya, persidangan digelar, dan ayah Windy bersama anggota keluarganya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 8 bulan.

Baca Juga: Unik, 4 Pasangan Menikah di Ambulans dan Sungkem Basuh Kaki Ibu-ibu Lansia

Windy Layangkan Gugatan Rp1,4 Miliar

Lantaran tak jadi dinikahi, Windy merasa Carlos telah ingkar janji. Ia lantas menggugat pria itu ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada 31 Maret 2022.

Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, dasar gugatan itu karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menikahi kliennya. 

Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.

Rincian dari gugatan Rp1,4 miliar yang diajukan Windy terdiri dari biaya peminangan sebesar Rp52 juta, biaya melahirkan anak Rp25 juta, biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp425 juta, hingga biaya kerugian moral sebesar Rp525 juta.  

Selain itu, terdapat biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp275 juta dan denda adat Rp175 juta.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x