Kompas TV regional bali nusa tenggara

Kasus Perempuan di Kupang yang Gugat Pacar Rp1,4 Miliar karena Tak Jadi Dinikahi Berakhir di Kasasi

Kompas.tv - 17 Januari 2024, 10:31 WIB
kasus-perempuan-di-kupang-yang-gugat-pacar-rp1-4-miliar-karena-tak-jadi-dinikahi-berakhir-di-kasasi
Ilustrasi. Perempuan di Kupang menggugat pacar Rp1,4 miliar karena tak jadi dinikahi. (Sumber: Freepik/freepic.diller)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

KUPANG, KOMPAS.TV - Kasus perempuan menggugat pacarnya senilai lebih dari Rp1,4 miliar karena tak jadi dinikahi akhirnya berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Adalah Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggugat Carlos Daud Hendrik (28).

Kasus yang telah berjalan sejak 31 Maret 2022 itu telah menjalani beberapa kali persidangan.

Pada tahap kasasi yang diajukan oleh Carlos, hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut.

Baca Juga: Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya Karyawan Toyota: Perselingkuhan hingga Perjanjian Pranikah

Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo, mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan majelis hakim MA tersebut.

“Putusan kasasi itu sudah keluar pada 29 Desember 2023 lalu,” ungkap Jeremia, Selasa (16/1/2024).

Dengan demikian, majelis hakim MA sependapat dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang menyatakan Carlos melakukan perbuatan melawan hukum karena tak jadi menikahi Windy.

Putusan hakim PT Kupang yang dibacakan pada 5 April 2023 lalu menyatakan Carlos wajib membayar biaya melahirkan anak mereka dan biaya pertemuan keluarga senilai Rp77 juta.

Carlos juga harus memberikan biaya pemeliharaan anak sebesar Rp2 juta setiap bulannya.

"Selain itu, dengan putusan Majelis Hakim Agung tingkat kasasi secara eksplisit telah menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum, tidak berwenang atau melampaui batas wewenang atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh undang-undang pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Jeremia.

Baca Juga: Usai Kepergok Selingkuh, Sutomo Pedagang Semangka Disebut Janji Tanggung Jawab Nikahi Istri Pelaku

Awal Mula Kasus



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x