Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Viral! Pria di Solo Aniaya dan Banting Kucing, Kini Didatangi Emak-Emak Aktivis Hewan

Kompas.tv - 10 Januari 2024, 11:09 WIB
viral-pria-di-solo-aniaya-dan-banting-kucing-kini-didatangi-emak-emak-aktivis-hewan
Pria berinisial S (26) menganiaya kucing dengan cata melempar dan membantingnya ke tembok. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

SOLO, KOMPAS.TV - Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang pria menganiaya kucing dengan kata membanting di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.

Dalam video yang beredar, tampak pria tersebut menganiaya kucing dengan melempar dan membanting ke tembok rumah. 

Akibat penganiayaan tersebut, tiga kucing yang terdiri dari satu induk kucing dan dua anak kucing mengalami luka parah di bagian mulut.

Baca Juga: Cari Penadah Daging Anjing Ilegal, Polda Jateng Selidiki Warung-Warung Sate

Aksi keji tersebut juga mendapatkan perhatian dari aktivis pecinta hewan yang mayoritas terdiri dari emak-emak.

Mereka mendatangi rumah pria yang belakangan diketahui berinisial S (26).

Emak-emak memasang spanduk yang berisi ancaman pidana penganiayaan hewan di tembok rumah pelaku.

Aktivis pecinta hewan, Ning Hening Yulia mengatakan, spanduk tersebut menjadi salah satu bentuk edukasi kepada pelaku dan masyarakat sekitar.

“Kita juga start edukasi, karena kita negara hukum maka harus dilaporkan dan semua patuh hukum. Itu edukasi pertama,” ucap Ning Hening, Selasa (9/1/2023).

Spanduk tersebut berisi kalimat “Stop Penyiksaan Hewan” serta isi dari Pasal 302 KUHP yang mengatur ancaman pidana pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp400 ribu untuk penganiayaan ringan.

Apabila penganiayaan menyebabkan sakit atau cacat atau luka-luka atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp300 ribu.

Hening menjelaskan, pihaknya mendatangi rumah pelaku untuk menimbulkan efek jera.

Ia berharap, kasus ini tidak terulang lagi, khususnya di wilayah Kenteng, Solo.

“Edukasi kedua, kita memang datang ke rumah pelaku, tapi kita tidak bernafsu memenjarakan orang, tapi edukasi berjalan, efek jera timbul, dan masyarakat juga teredukasi yang belum tahu KUHP,” ucap Hening.

Baca Juga: Aksi Penganiayaan Kucing di Solo, Aktivis Pecinta Hewan Laporkan Pelaku ke Polisi

“Jadi, harapan kami ini yang pertama dan terakhir yang terjadi di Kenteng,” tandasnya.

Selain mengedukasi pelaku, emak-emak aktivis pecinta hewan itu juga mengevakuasi tiga kucing yang mengalami luka parah.

Induk kucing dirawat inap dan mendapatkan perawatan yang intensif.

Sedangkan anak kucing sudah membaik, meski masih syok karena dibanting.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x