Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Cari Penadah Daging Anjing Ilegal, Polda Jateng Selidiki Warung-Warung Sate

Kompas.tv - 10 Januari 2024, 09:49 WIB
cari-penadah-daging-anjing-ilegal-polda-jateng-selidiki-warung-warung-sate
Sebanyak 226 anjing jagal diamankan di tol Kalikangkung Semarang , Jawa Tengah pada Sabtu (6/1/2024). (Sumber: Dok. Polrestabes Semarang)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya tengah memburu penadah daging anjing ilegal di kawasan Jawa Tengah.

Hal ini merupakan pengembangan dari kasus jual beli daging anjing ilegal usai 226 anjing berhasil diselamatkan saat pengiriman di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.

Luthfi mengatakan, sejumlah petugas telah dikerahkan ke beberapa lokasi untuk memburu penadah daging anjing ilegal.

Pihaknya akan mendatangi warung-warung sate yang mencurigakan.

Baca Juga: Bawa Ratusan Anjing ke Solo dengan Truk, 5 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka!

“Sehingga tempat penjualan anjing di wilayah itu, seperti sate-sate tak jelas itu, kita akan lakukan penyelidikan,” kata Luthfi di Semarang, Selasa (9/1/2023).

Warung-warung daging yang dicurigai sebagai penadah daging anjing ilegal juga akan ikut diselidiki.

Luthfi mengatakan bahwa salah satu daerah yang disasar adalah di Solo.

“Ya, itu bagian dari penyidikan. Banyak wilayah Solo dan di jalan-jalan,” ucapnya.

Saat ini, Polri bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus jual beli daging anjing ilegal ini.

Sebagai informasi, penangkapan sebuah truk yang mengangkut 226 ekor anjing di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang terjadi pada Sabtu (6/1/2024).

Truk tersebut sedianya akan mengangkut ratusan anjing tersebut ke warung makan di Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Parlemen Korea Selatan Setujui RUU Larangan Industri Daging Anjing, Peternak Banding ke MK

Ratusan anjing yang diangkut menggunakan truk tersebut dimasukkan ke dalam karung dan mulutnya diikat. 

Saat ini, Polrestabes Semarang telah menetapkan lima tersangka, yakni DH, MK, AR, WG, dan EY.

Tersangka utama, yakni DH, merupakan warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang berperan sebagai pemesan anjing.

Sementara empat tersangka lain berperan sebagai sopir dan kuli bongkar muat.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x