Kompas TV regional jabodetabek

ASN Dishub DKI Ditangkap usai Cabuli Bocah 11 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 8 Januari 2024, 18:35 WIB
asn-dishub-dki-ditangkap-usai-cabuli-bocah-11-tahun-terancam-15-tahun-penjara
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber: Google/Net)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan orang tua korban terkait kasus dugaan pencabulan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 23 Desember 2023 lalu.

"Kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kemudian kita amankan satu orang tersangka dengan inisial RT," kata akapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto dalam koferensi pers, Senin (8/1/2024).

"Yang bersangkutan (pelaku) ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga," ujarnya.

Menurut penjelasannya, aksi bejat RT itu bermula saat korban minta tolong untuk diantar ke sekolah karena ada kegiatan.

Namun pada saat korban datang ke rumah pelaku, justru pelaku melakukan aksi bejatnya kepada bocah tersebut.

"Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," ucapnya.

Baca Juga: Akhir Pelarian Pelaku Pencabulan Belasan Anak di Purwakarta, 2 Pekan Sembunyi di Kebun

Lebih lanjut ia menyebut pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban.

Pihaknya, kata Anton, kini juga mendalami kemungkinan adanya korban lain.

"Sudah beberapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, RT mengaku sudah menganggap bocah 11 tahun yang dia cabuli seperti anaknya sendiri.

Ia pun mengaku mulanya tidak ada niat untuk menyetubuhi korban saat itu. RT mengatakan dirinya khilaf melakukan aksi bejatnya itu karena sudah lama menduda.

"Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda," ungkapnya.

"Memegang-megang karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Keji, Pimpinan Pondok Pesantres di Purwakarta Cabuli 15 Santriwati dari Bangku SD!



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


BERITA LAINNYA



Close Ads x