Kompas TV regional jawa barat

Akhir Pelarian Pelaku Pencabulan Belasan Anak di Purwakarta, 2 Pekan Sembunyi di Kebun

Kompas.tv - 26 Desember 2023, 10:51 WIB
akhir-pelarian-pelaku-pencabulan-belasan-anak-di-purwakarta-2-pekan-sembunyi-di-kebun
 Opan Sopandi (46), pelaku pencabulan belasan anak di Kabupaten Purwakarta berhasil ditangkap polisi. (Sumber: TribunJabar/Deanza Falevi)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Opan Sopandi (46), pelaku pencabulan belasan anak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi usai dua pekan buron.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan Opan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya pada Senin (25/12/2023) dini hari.

AKBP Edwar mengatakan, penangkapan Opan, berdasarkan informasi warga yang melihat keberadaannya di kebun yang tidak jauh dari rumahnya,

"Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami akhirnya menerjunkan tim untuk menangkap pelaku. Pelaku selama ini bersembunyi di kebun yang tak jauh dari rumahnya," kata Edwar dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12).

"Pelaku berhasil bertahan sekitar dua minggu di tempat persembunyian," sambungnya.

Selama persembunyian berlangsung, Edwar mengatakan bahwa tersangka bertahan hidup dengan cara makan singkong mentah hingga dedaunan yang ada di kebun.

Adapun Opan yang merupakan seorang oknum guru ngaji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.

Baca Juga: Polisi Sebut Lansia yang Cabuli Bocah di Depok Diduga Lakukan Pencabulan kepada Enam Anak Lain

Edwar menjelaskan berdasarkan keterangan sementara, korban Opan sebanyak 15 orang yang tak lain merupakan anak didiknya.

Meski demikian, ia berujar, kemungkinkan jumlah korban akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung empat tahun.

"Empat disetubuhi dan 11 dicabuli. Namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," tegasnya.

Lebih lanjut ia menyebut dari tangan tersangka, terdapat beberapa barang bukti yang disita, diantaaranya berupa empat pasang pakaian korban serta selimut.

Atas perbuatannya tersebut, Opan Sopandi, terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka sepertiga dari ancaman pokok," jelasnya, dikutip dari Tribun Jabar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pimpinan Salah Satu Pondok Pesantren di Sorong Akibat Pencabulan Santri


 



Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar


BERITA LAINNYA



Close Ads x