Kompas TV regional jawa timur

Detik-Detik Tetangga Ketakutan saat James Tunjukkan Istrinya yang Sudah Dimutilasi, Langsung Kabur

Kompas.tv - 2 Januari 2024, 19:22 WIB
detik-detik-tetangga-ketakutan-saat-james-tunjukkan-istrinya-yang-sudah-dimutilasi-langsung-kabur
Edi Suwito, tetangga James Loodewyk Tomatala (61), suami yang tega membunuh dan memutilasi tubuh istrinya, Ni Made Sutarini (55), di Malang, Jawa Timur. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Selanjutnya, Edi mengaku tidak terlalu memperhatikan potongan tubuh yang ada di dalam ember tersebut karena telanjur ketakutan. Ketika itu, Edi hanya berpikir untuk segera pergi dari rumah itu.

Lalu, saat Edi hendak pergi dari rumah James, ia sempat ditahan. Edi kemudian memilih untuk menuruti James. Baru saat pelaku lengah, Edi langsung kabur. 

“Saya mau lari. Dia ngomong, ‘Kate nang endi? (Mau ke mana?)’. Saya berhenti, kondisi di sebelah banyak pukulan, benda-benda tajam. Takutnya kalau saya lari langsung dipukul,” ucap Edi.

“Saya tolah-toleh (melihat sekeliling), lalu lihat orangnya lengah, langsung keluar.”


Adapun Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto sebelumnya mengatakan bahwa pelaku James dan istrinya Ni Made Sutarini sempat cekcok sebelum pembunuhan terjadi. 

Danang membeberkan bahwa korban Ni Made Sutarini meninggal dunia setelah dipukul di bagian kepala lalu dicekik oleh James hingga tak bernafas.

Baca Juga: Heboh! Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang, Begini Kata Polisi soal Motif Pelaku

Karena bingung menyembunyikan jenazah sang istri, James kemudian memilih cara nekat dengan memutilasi tubuh Made Sutarini untuk menghilangkan jejak.

"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang, Senin (1/1/2024).

Setelah membunuh istrinya, James pun menyerahkan diri ke polisi. Danang mengungkap motif James membunuh istrinya karena persoalan rumah tangga.

Atas perbuatannya, James dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: 4 Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Lampung Ternyata Bukan Korban Mutilasi, Terungkap Identitasnya

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x