Kompas TV regional jawa barat

Kecelakaan Bus di Tol Cipali Tewaskan 12 Orang, Pengamat Tekankan Pentingnya Sabuk Pengaman

Kompas.tv - 17 Desember 2023, 19:32 WIB
kecelakaan-bus-di-tol-cipali-tewaskan-12-orang-pengamat-tekankan-pentingnya-sabuk-pengaman
Kondisi Bus Handoyo yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/2023) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menekankan pentingnya aturan sabuk pengaman dipatuhi dalam perjalanan darat. Hal tersebut disampaikan Djoko menanggapi kecelakaan bus PO Handoyo yang menewaskan 12 orang di tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat belakangan ini.

Djoko sendiri enggan berbicara mengenai penyebab kecelakaan di tol Cipali tersebut. Ia menekankan insiden ini sedang diusut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

Baca Juga: Sopir Bus Handoyo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Cipali yang Tewaskan 12 Orang

Djoko menyorot ketentuan sabuk pengaman seringkali tidak ditegakkan dalam perjalanan bus. Padahal, ketentuan ini sudah tertuang dalam peraturan menteri perhubungan.

"Itu seharusnya dimulai dari pemeriksaan pada saat kir atau uji laik kendaraan. Bus-bus yang tidak memiliki sabuk keselamatan jangan diloloskan lagi,” kata Djoko dalam program “Kompas Petang” Kompas TV, Minggu (17/12/2023).

Djoko menyebut tiadanya sabuk pengaman dapat membuat penumpang terlempar jika bus mengalami kecelakaan.

Bus PO Handoyo sendiri mengalami kecelakaan di ruas tol Cipali pada Jumat (15/12) lalu. Polisi menduga sopir bus menikung di lokasi kecelakaan dengan kecepatan terlalu tinggi.

Polisi pun telah menetapkan sopir, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 12 orang tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu (16/12).

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 km per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 km per jam," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Bus Handoyo yang Kecelakaan di Tol Cipali Minim Jejak Pengereman, Sopir Diduga Lalai

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x