Kompas TV regional sumatra

Jadi Joki SKD CPNS di Lampung, Mahasiswi ITB Ditetapkan sebagai Tersangka, tapi Tidak Ditahan

Kompas.tv - 1 Desember 2023, 16:59 WIB
jadi-joki-skd-cpns-di-lampung-mahasiswi-itb-ditetapkan-sebagai-tersangka-tapi-tidak-ditahan
Joki dengan inisial RDS (20) kedapatan melakukan tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 berbasis CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung pada Senin kemarin (13/11/2023). (Sumber: Kompas.tv Lampung)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - RDS (20), pelaku joki Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) Kejaksaaan RI di Lampung ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan bahwa penetapan RDS sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara dilakukan.

“Kemarin Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dan menetapkan RT alias RDS sebagai tersangka,” kata Umi saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Ternyata Mahasiswi ITB Jadi Joki untuk 2 Peserta Tes CPNS Kejaksaan, Tertangkap di Hari Kedua

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RDS tidak ditahan. Umi menjelaskan bahwa RDS hanya dikenakan wajib lapor saja.

"Saat ini masih wajib lapor dan belum dilakukan penahan," ucapnya.

Alasan tersangka tidak ditahan karena RDS bersikap kooperatif. Umi bilang, mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) itu selalu hadir ketika dimintai keterangan. Selain itu, alamat RDS di Bandar Lampung juga jelas.

Umi menambahkan bahwa pihaknya masih mengejar lima rekan RDS yang lain, yakni A, R, T, A, dan I yang berperan memanipulasi kartu identitas RDS.

Baca Juga: Panitia: Peserta Seleksi CPNS yang Pakai Joki akan Di-Blacklist, Pelaku Terancam Sanksi Dipidana

Sementara itu, Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 saksi dalam kasus joki CPNS ini, dua di antaranya merupakan saksi ahli.

Diberitakan sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung dan panitia CPNS menangkap RDS ketika melakukan aksi joki CPNS di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.


 

Aksi RDS berhasil digagalkan saat sistem menunjukkan ketidakcocokan wajah pelaku dengan kartu peserta tes.

Kasus tersebut ditangani oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung dan status perkaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: ITB Buka Suara soal Dugaan Mahasiswinya Jadi Joki CPNS di Lampung

Motif RDS terlibat joki tes CPNS Kejaksaan 2023 karena ekonomi. Sementara modus yang dilakukan oleh pelaku yakni menggunakan identitas palsu yang sudah dimodifikasi oleh timnya. 

Atas perbuatan ilegal tersebut, RT alias RDS (20) dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp 25 juta jika peserta CPNS berhasil lolos.

RDS, dkk dijerat Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau 263 Ayat 1,2 KUHP. (Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x