Kompas TV regional jawa tengah dan diy

UMP Yogyakarta 2024 Naik Rp144 Ribu Jadi Rp2,12 Juta

Kompas.tv - 21 November 2023, 17:34 WIB
ump-yogyakarta-2024-naik-rp144-ribu-jadi-rp2-12-juta
Ilustrasi. Upah minimum Provinsi atau UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2024 naik sebesar naik 7,27 persen atau Rp 144.115,22. (Sumber: Istimewa/Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Upah minimum Provinsi atau UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2024 naik sebesar 7,27 persen atau Rp144.115,22.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Yogyakarta 2024 menjadi sebesar Rp2.125.897,61.

Pengumuman itu disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono, Selasa (21/11/2023).

"Kenaikan UMP Tahun 2024 sebesar Rp144.115,22. Jadi naiknya cukup signifikan walaupun di sana sini ada dinamika yang muncul," terang Beny, Selasa.

Menurut penjelasannya, penentuan nominal UMP Yogyakarta 2024 mempedomani rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta pakar atau akademisi.

Adapun dalam rekomendasinya, besaran UMP Yogyakarta 2024 ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berdasarkan kajian, anggota Dewan Pengupahan DIY mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh.

Serta dilakukan rasionalisasi nilai inflasi untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh.

Baca Juga: Update 14 Wilayah yang Sudah Tetapkan UMP 2024, DKI Jakarta Hari Ini

Adapun rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data BPS pada kelompok komoditas adalah Makanan, Minuman, dan Tembakau (kelompok Makanan) sebesar 5,97 persen serta Kesehatan (kelompok Bukan Makanan) sebesar 5,42 persen.

"Berdasarkan hal tersebut, unsur pakar/akademisi merekomendasi besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, dengan nilai inflasi yang telah dirasionalisasi itu dilakukan penghitungan menggunakan ketentuan formula sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61. Atau naik sebesar Rp144.115,22," tegasnya.

Sementara terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ia mengatakan akan ditetapkan setelah penetapan UMP.

"Kemudian berikutnya setelah diumumkan UMP, dalam waktu yang tidak terlalu lama kabupaten/kota harus segera menetapkan UMK kabupaten/kota masing-masing," ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja.

"UMP dijadikan dasar paling depan untuk menetapkan UMK. UMK-nya semestinya lebih tinggi dari UMP, paling lambat tanggal 28 (November 2023) sudah diputuskan UMK masing-masing kabupaten/kota. Nanti pada 30 November 2023, akan disampaikan UMK se-DIY oleh Bapak Gubernur," tambahnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta akan Umumkan Kenaikan UMP 2024 Hari Ini, Begini Pantauannya


 



Sumber : Kompas TV/TribunJogja


BERITA LAINNYA



Close Ads x