Kompas TV video vod

Pemprov DKI Jakarta akan Umumkan Kenaikan UMP 2024 Hari Ini, Begini Pantauannya

Kompas.tv - 21 November 2023, 12:01 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi 2024 paling lambat hari ini.

Pemprov DKI pun hari ini akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi tahun 2024.

Pemerintah memastikan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia paling lambat diumumkan hari ini.

Kenaikan UMP 2024, nantinya akan diberlakukan secara resmi mulai 1 Januari 2024.

Sementara itu rekomendasi UMP DKI Jakarta 2024, disusun berdasarkan usulan tiga unsur berbeda yakni unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, saat ini rekomendasi UMP telah dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans).

Menurut Heru, penetapan upah minimum provinsi 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, tentang pengupahan.

Sementara itu Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan naik 1,45 % tahun 2024, keputusan ini di tetapkan setelah pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah.

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin mengumumkan upah minimum provinsi 2024, (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2024 sebesar Rp3.434.298.

UMP Sulawesi Selatan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Baca Juga: Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2024, Ada Jawa Timur hingga Bali

#ump2024 #kenaikanump #umpnaik



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x