Kompas TV regional jabodetabek

Tiga Angka Usulan Besaran UMP DKI Jakarta 2024, Bakal Diumumkan Paling Lambat 21 November

Kompas.tv - 18 November 2023, 08:27 WIB
tiga-angka-usulan-besaran-ump-dki-jakarta-2024-bakal-diumumkan-paling-lambat-21-november
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP DKI Jakarta 2024 akan diumumkan paling lambat 21 November 2023. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 telah digelar pada Jumat (17/11/2023) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, menghasilkan tiga angka usulan UMP DKI Jakarta 2024 yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.

"Kami berusaha untuk mendiskusikan satu angka supaya Pak Pj Gubernur lebih mudah. Ternyata tidak bisa kami hasilkan satu angka, jadi kami tidak voting, tetapi akhirnya mengusulkan ada tiga angka," kata Pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Djainal Abidin Simanjuntak, dikutip dari Antara.

Djainal menyampaikan, pemerintah dan pakar ahli menyatakan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tetap mengacu pada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30 persen.

Formula tersebut datang dari pertimbangan terkait dengan median upah DKI yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan.

Selain iru, upah Indonesia juga masih relatif rendah dibandingkan Asia Tenggara sehingga usulan dari pemerintah UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.

"Sehingga pertimbangan itu bisa lebih tinggi lagi dari usulan pelaku usaha. Ditambah usulan pakar itu terkait dengan jarak antara upah DKI dengan Karawang dan Bekasi, sehingga memang DKI itu harus mengejar upah Karawang dan Bekasi," ujarnya.

Sedangkan dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman mengatakan bahwa pihaknya bersama Kadin merekomendasikan kenaikan upah tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.

"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," ujar Nurjaman.

Dan terakhir, usulan dari serikat pekerja atau buruh tidak sesuai dari PP 51/2023 melainkan mengacu kepada permintaan kenaikan 15 persen. 

Artinya, pekerja merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15 persen, angka yang dirangkum serikat pekerja atau buruh dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. 

"Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp5,6 juta (per bulan)," ucap Dedi Hartono dari Dewan Pengupahan yang mewakili Serikat Pekerja atau Buruh.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x