Kompas TV regional jabodetabek

Kronologi Penembakan Bekasi: saat Konflik antara Kelompok Nus Kei dan John Kei di Maluku Jadi Dendam

Kompas.tv - 8 November 2023, 08:20 WIB
kronologi-penembakan-bekasi-saat-konflik-antara-kelompok-nus-kei-dan-john-kei-di-maluku-jadi-dendam
Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembakan di Bekasi yang menewaskan GR (44), Minggu (29/11/2023). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembakan di Bekasi yang menewaskan GR (44), Minggu (5/11/2023). Sembilan tersangka sudah ditahan sedangkan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Motif dari penembakan ini adalah konflik antarkelompok yang terjadi di daerah Maluku pada September 2023. 

Konflik tersebut berujung dendam dan membuat kelompok Nus Kei melakukan penyerangan ke rumah di jalan Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi yang menjadi markas dari kelompok John Kei. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kelompok Nus Kei ingin melakukan penyerangan. Namun, rencana ini rupanya sudah diketahui kelompok John Kei yang sudah mempersiapkan antisipasi.

Korban yang saat itu turun dari kendaraan kemudian mengacungkan senjata tajam dan langsung dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok John Kei. 

Baca Juga: Polisi akan Periksa John Kei ke Nusakambangan Terkait Penembakan di Bekasi

Hengki menjelaskan, ada dua kali tembakan yang dikeluarkan tersangka Felix dari senjata jenis revolver rakitan. Tembakan pertama mengenai mobil korban, kemudian tembakan kedua terkena pelipis.

Saat itu, kelompok Nus Kei menyelamatkan korban kemudian melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun tidak tertolong lantaran proyektil peluru yang bersarang di pelipis kiri korban. 

"Kasus ini sebenarnya bermotif konflik antarbeberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku. Jadi ini adalah motifnya balas dendam," ujar Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/11/2023).

Hengki menambahkan, kasus ini bakal menjadi perhatian Polda Metro Jaya lantaran kelompok ini sering terlibat pertikaian yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: John Kei Blak-blakan Tak Akui Nus Kei Saudaranya, Perseteruannya Berawal Gara-gara Pinjam Uang

Semisal penyerangan ke sebuah perumahan Green Lake City, Tangerang yang diketahui ditempati Nus Kei, dan pembacokan di Duri Kosambi, Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020). Korban pembacokan merupakan anak buah Nus Kei dan penyerang berasal dari kelompok John Kei. 

Teranyar yakni kasus penembakan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Hengki menegaskan pihaknya bakal menindak tegas aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Oleh karena itu, Polda Metro Jaya tetap berkomitmen tidak ada ruang untuk premanisme di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya," ujar Hengki.

Adapun enam dari 11 tersangka berasal dari kelompok Nus Kei. Mereka adalah GR (korban penembakan sekaligus tersangka), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (32).

Sedangkan lima tersangka dari kelompok Joh Kei yaitu EU (40), MWT (44), PM alias Oscar (42), FOU alias Felix (31), dan Roy.

Baca Juga: Kesaksian Putri John Kei: Berawal Dari Utang Piutang, Ditagih Tak Direspon Baik

Para tersangka dijerat Pasal 169 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 335 dan tersangka atas nama Felix juga akan dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 serta Undang-Undang Darurat.

"Sembilan tersangka di antaranya saat ini sudah dilakukan pengamanan di rutan Polda Metro Jaya, masih ada dua DPO yang akan terus kami kejar, dan kami imbau untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, maka akan kami tindak tegas," ujar Hengki. 


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x