Kompas TV regional jawa barat

Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Geledah Rumah Perwira dan Periksa Banpol

Kompas.tv - 1 November 2023, 15:25 WIB
update-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang-polisi-geledah-rumah-perwira-dan-periksa-banpol
Suasana terkini lokasi kejadian pembunuhan yang berlokasi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). (Sumber: TribunJabar.id)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Dalam prarekontruksi pertama, tersangka Muhamad Ramdanu dan anak sulung korban yakni Yoris Raja Amanullah turut dihadirkan.

"Prarekontruksi pertama ini telah sesuai apa yang dikatakan oleh Danu, dan untuk prarekonstruksi pertama ini kita fokus di dalam rumah tempat para tersangka membantai ibu dan anak tersebut," kata Surawan.

Adapun Yoris dihadirkan polisi hanya untuk menunjukkan posisi perabot rumah orang tuanya sebelum terjadi peristiwa pembunuhan terhadap ibu dan adiknya.

"Tadi Yoris hanya kita suruh menunjukan posisi beberapa perabot rumah tangga seperti tempat tidur ibunya dan adiknya serta, perlengkapan perabot rumah tangga lainnya seperti apa posisinya sebelum terjadi peristiwa," ucap Surawan.

Baca Juga: Hasil Olah TKP Ulang Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Polisi Sebut Pengakuan Danu Cocok

Dalam kasus pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23), polisi sudah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Danu alias M Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Saat ini, polisi baru menahan dua tersangka yakni Danu dan Yosep.

Sementara tiga tersangka lainnya masih dikenai wajib lapor. 

"Pertimbangan penyidik, untuk istri muda dan dua anaknya sampai sekarang kita belum melakukan penahanan namun semuanya kita sudah tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Polisi Cari Bukti di Halaman Belakang Rumah Korban

Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.

Sebanyak 121 orang pun diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.

Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.



Sumber : Tribunjabar.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x