Kompas TV regional sumatra

Fakta-fakta Skandal Dosen Lampung Selingkuh dengan Mahasiswi, Terbongkar karena Kecurigaan Tetangga

Kompas.tv - 13 Oktober 2023, 12:48 WIB
fakta-fakta-skandal-dosen-lampung-selingkuh-dengan-mahasiswi-terbongkar-karena-kecurigaan-tetangga
Seorang dosen sebuah universitas negeri di Lampung, SHD (31) digerebek dan ditangkap usai berselingkuh dengan mahasiswinya sendiri berinisial VOS (22). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang dosen sebuah universitas negeri di Lampung, SHD (31) digerebek dan ditangkap usai berselingkuh dengan mahasiswinya sendiri berinisial VOS (22). SHD tertangkap basah saat menyetubuhi VOS di rumah dosen tersebut.

SHD dan VOS digerebek warga dan aparat keamanan di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) lalu. SHD diketahi telah memiliki istri yang bekerja di Bengkulu.

SHD dan VOS sendiri telah diperiksa Polda Lampung dan dimintai keterangan. Keduanya diketahui dari universitas yang sama.

Berawal dari kecurigaan tetangga

Penggerebekan dosen dan mahasiswi Lampung tersebut berawal dari kecurigaan tetangga SHD yang sama-sama tinggal di Kelurahan Sukarame Baru. Warga curiga melihat SHD berduaan dengan perempuan bukan istrinya.

Baca Juga: Wapres soal Skandal di Tubuh Polri: Jadikan Ini Dorongan untuk Percepat Reformasi Institusi

Ketua RT setempat, Nurman menyebut SHD sudah menempati rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kelurahan Sukarame Baru sejak 2015. Awalnya, SHD tinggal bersama istri dan anaknya, tetapi istrinya kemudian pergi bekerja ke Bengkulu dengan membawa serta sang anak.

Warga yang curiga pun menggerebek kediaman SHD pada Senin (9/10) malam. Warga kemudian menyerahkan kasus ini ke polisi.

"Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung, dan Pak Dosen ini yang membawa perempuan tersebut ke rumahnya," kata Nurman dikutip Tribunnews.

Barang bukti tisu magic diamankan

Pihak kepolisian pun telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus perselingkuhan dosen dengan mahasiswi ini. Keduanya diperiksa sehubungan sangkaan tindak pidana asusila persetubuhan bukan suami istri.

"Adapun barang bukti diamankan oleh Polda Lampung, satu kotak tisu magic, tisu bekas pakai. Kemudian ada celana dalam berwarna krem dan daster hitam corak bunga," demikian keterangan Humas Polda Lampung, Kamis (12/10).

Berselingkuh sebulan, bersetubuh enam kali

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi fadilah Astutik menuturkan, SHD dan VOS telah mengaku sebagai pasangan kekasih selingkuh. Mereka mengaku telah menjalani hubungan sekitar satu bulan.

"Keduanya juga sudah melakukan persetubuhan selama 6 kali di rumah tersebut," kata Umi.

VOS disebut telah mengetahui bahwa SHD sudah memiliki istri dan anak. Keduanya pun dibebaskan polisi usai dimintai keterangan.

Alasannya, hingga sekarang polisi belum secara resmi menerima laporan dari pihak yang dirugikan.

"Keluarga istrinya belum ada (laporan). Meskipun demikian kedua pelaku sudah diperiksa," kata Umi.

Kata Umi, jika pihak dirugikan melayangkan laporan, SHD dan VOS terancam penjara sembilan bulan. Keduanya bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Motif selingkuh belum diketahui

Kombes Umi menyebut polisi belum bisa memastikan motif hubungan selingkuh antara SHD dan VOS. Umi pun tidak mengonfirmasi dugaan bahwa perselingkuhan ini dipengaruhi faktor nilai kuliah.

"Belum ada mengarah dugaan (motif) nilai, belum ada. Termasuk terkait apakah SHD membawa mahasiswi lain ke rumahnya, untuk sementara kita belum bisa memastikan," kata Umi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Nirva Diana telah angkat bicara mengenai skandal dosen dan mahasiswinya tersebut. Ia menyebut skandal ini akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan kampus.

Nirva menuturkan bahwa pihaknya tidak ragu menetapkan sanksi tegas bagi dosen ataupun mahasiswi.

"Kalau indikator hukuman tertinggi (bagi dosen) bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus. (Untuk) mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," kata Nirva.

Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Ajukan PK, Kuasa Hukum Minta Putusan PN Tanjungkarang Dicabut




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x