Kompas TV regional jabodetabek

Hari Ini Buruh Gelar Demo di Jakarta, Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja-Tuntut Kenaikan Upah

Kompas.tv - 2 Oktober 2023, 08:01 WIB
hari-ini-buruh-gelar-demo-di-jakarta-kawal-judicial-review-uu-cipta-kerja-tuntut-kenaikan-upah
Ilustrasi demo Buruh. Partai buruh akan menggelar unjuk rasa atau demo di Jakarta, pada hari ini, Senin (2/10/2023). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai buruh akan menggelar unjuk rasa atau demo di Jakarta, pada hari ini, Senin (2/10/2023).

Diketahui, unjuk rasa ini dilakukan untuk mengawal putusan Judicial Review (JR) Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 di depan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam konferensi persnya yang berlangsung daring, Sabtu (30/9), Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

"Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujarnya.

Diketahui, titik kumpul massa buruh ini berada di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Massa nantinya akan melakukan longmarch ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini bertepatan dengan adanya pembacaan keputusan Judicial Review (JR) Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain di MK, aksi demo buruh juga dilakukan serempak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ricuh Demo di Depan Gedung Sate, Mahasiswa Bakar Spanduk dan Lemparkan Bom Molotov

"Aksi di daerah di antaranya Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh, Medan, Pekanbaru, Bengkulu, Lampung, Jambi, Banjarmasin, Pontianak, Ternate, Ambon, Mimika, Jayapura, Makassar, Morowali, Manado, dan kota-kota industri lainnya,” kata Said, dikutip dari Kompas.com.

Said lebih lanjut mengatakan pihaknya berharap Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja. Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia

Partai Buruh akan mengambil tindakan terhadap keputusan MK, jika gugatan uji formil tidak dikabulkan.

"Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus, dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tegasnya.

Melansir dari akun Instagram Partai Buruh, demo akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

"Seruan aksi geruduk Mahkamah Konstitusi. Serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia, Senin 2 Oktober 2023, jam 10.00 WIB sampai selesai," tulis unggahan di akun @partaiburuh_, Senin (2/10).

Dalam aksinya massa buruh mendesak agar Pemerintah segera mencabut Omnibus Law UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Selain itu demo besar-besaran buruh hari ini juga dilakukan agar pemerintah menaikkan UMP 2024 sebesar 15 persen.

"Isu Partai Buruh cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum tahun 2024 sebesar 15 persen," tulis unggahannya.


 

"Hari ini adalah Penentuan, adakah keadilan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi," jelasnya. 

Baca Juga: Partai Buruh Tak Dukung Anies Baswedan, Said Iqbal Sebut Pengkhianatan Jadi Salah Satu Alasan

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


BERITA LAINNYA



Close Ads x