Kompas TV regional jabodetabek

Pemprov DKI Jakarta dan KLHK akan Tetapkan Standar SNI untuk Alat Pengukur Kualitas Udara

Kompas.tv - 26 September 2023, 00:20 WIB
pemprov-dki-jakarta-dan-klhk-akan-tetapkan-standar-sni-untuk-alat-pengukur-kualitas-udara
Ilustrasi Polusi Udara yang Menyelimuti Perkotaan (Sumber: rawpixel.com on Freepik)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan rencana standardisasi alat pengukur kualitas udara, Senin (25/9/2023).

Tujuan standardisasi ini untuk meningkatkan akurasi pengukuran kualitas udara di wilayah DKI Jakarta.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan standardisasi keakuratan ini nantinya akan ditetapkan oleh KLHK.

"KLHK nanti akan segera memberikan standardisasi. Jadi ada SNI (Standar Nasional Indonesia) terhadap alat itu, ada standar dari KLHK," ujar Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Senin Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat bagi Kelompok Sensitif, Terburuk Ketiga di Dunia

Menurutnya, langkah ini penting agar alat pengukur yang tersedia di pasaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Asep juga menyoroti pentingnya penjual alat memberikan pendidikan kepada konsumen, termasuk aspek pemasangan dan pemeliharaan.

"Kembali lagi terhadap alat itu di mana penempatannya dan bagaimana pemilik alat itu bisa menempatkan secara baik dan memelihara secara baik," lanjutnya.

Baca Juga: Tinjau Kebakaran Lahan Kalimantan Selatan dari Udara, Begini Kata BNPB

Dia mengungkapkan kekhawatiran bahwa tanpa edukasi yang tepat, penggunaan dan perawatan alat yang salah dapat mengakibatkan hasil pengukuran yang bias.

"Tapi kalau penempatannya dan pemeliharaannya tidak disampaikan oleh vendor, maka dikhawatirkan hasil dari alat itu menjadi bias," ucap Asep.

Diberitakan sebelumnya, kualitas udara di ibu kota Indonesia, DKI Jakarta, pada Senin pagi (25/9/2023), berdasarkan data yang dirilis oleh situs pengukuran udara, IQAir, masuk dalam kategori berisiko bagi kelompok orang yang sensitif.

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Gencarkan Uji Emisi Kendaraan

Indeks kualitas udara Jakarta mencapai angka 141, menempatkannya di posisi ketiga sebagai kota dengan kualitas udara paling buruk di tingkat global.

Partikel mikro PM2.5 menjadi penyumbang utama kualitas udara yang buruk dengan konsentrasi mencapai 52 mikrogram per meter kubik.

Ketika dibandingkan dengan standar kualitas udara yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), tingkat konsentrasi tersebut melampaui batas aman sebanyak 10,4 kali.

Baca Juga: Polusi Udara Kurangi Angka Harapan Hidup Orang Indonesia

IQAir memberikan saran kepada warga Jakarta untuk mengambil langkah-langkah pencegahan.

Beberapa rekomendasi yang diberikan antara lain memakai masker, mengaktifkan alat penyaring udara di dalam ruangan, menjaga jendela tetap tertutup, serta membatasi aktivitas di luar ruangan.


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x