Kompas TV regional jabodetabek

Senin Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat bagi Kelompok Sensitif, Terburuk Ketiga di Dunia

Kompas.tv - 25 September 2023, 10:08 WIB
senin-pagi-kualitas-udara-jakarta-tak-sehat-bagi-kelompok-sensitif-terburuk-ketiga-di-dunia
Ilustrasi udara di DKI Jakarta. Kualitas udara di DKI Jakarta pada pagi ini, Senin (25/9/2023) masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, menurut situs IQ Air. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kualitas udara di DKI Jakarta pada pagi ini, Senin (25/9/2023) masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, menurut situs IQ Air.

Sebagai informasi, IQ Air adalah situs yang mengoperasikan informasi kualitas udara real-time gratis terbesar di dunia.

Berdasarkan data dari situs pemantauan tersebut, pada pukul 09.15 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 141.

Sementara konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta pagi ini yakni PM 2.5, dengan nilai konsentrasi 52 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi tersebut 10,4 kali dari pedoman kualitas udara tahunan yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Merujuk data tersebut, Jakarta diklasifikasikan sebagai kota nomor tiga  dengan tingkat pencemaran udara tertinggi di dunia.

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Gencarkan Uji Emisi Kendaraan

Untuk nomor satu kota tercemar, yakni Karachi, Pakistan dengan 167, kedua Delhi, India dengan 155.

Situs IQAir ini juga merekomendasikan masyarakat untuk mengenakan masker, menghidupkan penyaring udara, menutup jendela, dan hindari aktivitas luar ruangan agar terhindar dari polusi udara.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga  telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi pencemaran udara. 

Salah satunya diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Adapun tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya adalah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Kemudian, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat, menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor.


Serta melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Dilakukan untuk Hindari Dampak Memburuknya Kualitas Udara



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x