Kompas TV regional jabodetabek

Cek 131 Lokasi Parkir Jakarta Bertarif Rp7.500, untuk Mobil Tak Lulus Uji Emisi, Dimulai 1 Oktober

Kompas.tv - 15 September 2023, 17:04 WIB
cek-131-lokasi-parkir-jakarta-bertarif-rp7-500-untuk-mobil-tak-lulus-uji-emisi-dimulai-1-oktober
Ilustrasi uji emisi. Mulai 1 Oktober 2023, kendaraan roda empat yang belum atau tidak  lulus uji emisi akan dikenakan tarif Rp7.500 per jam. (Sumber: NTMC Polri)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sebanyak 131 lokasi parkir di Jakarta akan menerapkan tarif parkir disinsentif untuk setiap kendaraan roda empat yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Sebanyak 131 lokasi parkir ini merupakan area parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mulanya, tarif disinsentif diberlakukan untuk 10 titik parkir. Kini, tarif tersebut ditambah diterapkan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh PD Pasar Jaya.

Dengan demikian, totalnya menjadi 131 lokasi parkir. Ani bilang, aturan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2023.

Baca Juga: Polda Metro Hentikan Tilang Uji Emisi, Heru Budi: Ngikut Saja, Terserah Teman-Teman Polisi

“Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi sehingga total nanti ada 131 titik parkir yang terapkan,” kata Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Ani berharap, kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan. Soal daftar 131 lokasi parkir yang menerapkan tarif Rp7.500 ini, Ani belum menjelaskan secara rinci.

Penerapan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut, kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan tarif parkir tertinggi.


 

Besaran tarif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, di mana kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Meski tarif parkir Rp7.500 ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, Ani meminta masyarakat yang memiliki sepeda motor untuk tetap melakukan uji emisi.

Baca Juga: Polisi Sebut Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Tak Lagi Ditilang tapi Diimbau Servis, Ini Alasannya

Untuk saat ini, informasi mengenai lokasi parkir yang menerapkan tarif Rp7.500 terdapat 10 titik:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas 
  2. Kawasan Parkir Blok M Square
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
  4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
  5. Park and Ride Kalideres
  6. Gedung Parkir Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  8. Park and Ride Lebak Bulus
  9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)


Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x