Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Sebut Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Tak Lagi Ditilang tapi Diimbau Servis, Ini Alasannya

Kompas.tv - 11 September 2023, 12:36 WIB
polisi-sebut-kendaraan-tidak-lolos-uji-emisi-tak-lagi-ditilang-tapi-diimbau-servis-ini-alasannya
Ilustrasi uji emisi. Kebijakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi dihentikan, pengendara diimbau servis kendaraan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian mengubah sistem penindakan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, pihaknya tidak lagi menerapkan kebijakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Menurut penjelasannya, nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi, hanya akan diimbau untuk melakukan servis terhadap kendaraan tersebut.

"Untuk ke depan tidak ditilang jika tidak lulus, tetapi diimbau untuk diservis," kata Nurcholis, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).

"Imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan alasan tilang uji emisi dihentikan karena dinilai tidak efektif.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Ingatkan soal Denda Hasil Tilang Uji Emisi Harus Masuk ke Kas Daerah

Sebagaimana diketahui, pemberlakuan tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat di DKI Jakarta mulai digelar pada Jumat (1/9/2023) lalu.

Teknis razia uji emisi dilakukan secara acak dan langsung menguji gas buang kendaraan yang melintas.

Adapun kendaraan yang kena tilang uji emisi akan dijatuhi sanksi denda.

Besaran denda tilang bagi kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi adalah sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah sebesar Rp500 ribu.

Dalam sepekan digelar, total ada 6.992 kendaraan roda 2 dan 4 yang terjaring razia tersebut.

Hingga Kamis (7/9), kata Nurcholis, sebanyak 850 kendaraan dinyatakan tak lolos uji emisi di Jakarta. 

Rinciannya, 519 kendaraan roda empat tidak lolos uji emisi. Sedangkan sisanya, yakni 331 dari 2.007 kendaraan roda dua dinyatakan tidak lolos. 


Petugas, lanjut dia, mengeluarkan 66 surat tilang kepada pengendara.

Adapun 66 kendaraan yang ditilang tersebut adalah angka sebelum dibentuknya Satgas Pengendalian Polusi.

Setelah dievaluasi, ke depannya mereka yang tak lulus uji emisi akan mendapat imbauan servis, tidak ditilang.

Baca Juga: Pertamina Gelar Uji Emisi Mobil Gratis di 14 SPBU Jabodetabek, Ini Daftar Lokasinya




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x