Kompas TV regional jabodetabek

Wali Kota Bogor Bima Arya Pecat Kepala Sekolah yang Berhentikan Guru Honorer karena Bongkar Pungli

Kompas.tv - 15 September 2023, 11:00 WIB
wali-kota-bogor-bima-arya-pecat-kepala-sekolah-yang-berhentikan-guru-honorer-karena-bongkar-pungli
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menemui guru honorer SD Negeri Cibeureum 1 Mohamad Reza Ernanda yang dipecat sepihak oleh kepala sekolah. (Sumber: KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

BOGOR, KOMPAS.TV - Kepala Sekolah Dasar Negeri Cibeureum 1 Novi Yeni akhirnya dipecat setelah memberhentikan seorang guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda secara sepihak. 

Diketahui, Reza Ernanda sebelumnya dipecat karena membongkar praktik dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di sekolah tersebut pada masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2023.

Adapun pemecatan terhadap Novi Yeni itu dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya. Bima mengaku telah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan Novi Yeni sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Tanggapan Bupati Polewali Mandar Usai Dengarkan Perjuangan Guru Honorer yang 17 Tahun Mengabdi

"Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Bima Arya melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Selain itu, Bima memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan soal pungli di sekolah seperti yang diadukan guru honorer. 

Bima mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Kota Bogor, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah SD Cibeureum 1 Kota Bogor terkait kasus gratifikasi dalam PPDB 2023.

"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah," kata Bima.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Bima menilai, pemecatan terhadap Reza Ernanda yang dilakukan Novi Yeni tidak beralasan. Bahkan, sang guru honorer itu berprestasi dan juga dicintai oleh murid-muridnya.

Baca Juga: Namanya Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu yang Terancam Dipenjara Usai Dipolisikan Wali Murid

"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," tutur Bima.

Atas kejadian tersebut, Bima mengambil sikap dengan menganulir pemecatan Reza Ernanda secara sepihak yang dilakukan kepala sekolah. Guru honorer itu kini bisa kembali mengajar di sekolah tersebut.

Bima menegaskan, akan terus menindaklanjuti laporan pungli di lingkungan pendidikan, khususnya di jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor.

"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan. Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu," tutur Arya.

Sementara itu, Reza mengaku bersyukur karena pemecatan dirinya dibatalkan oleh Wali Kota Bogor. Ia mengaku senang karena bisa kembali mengajar murid-muridnya.


"Alhamdulillah saya bisa kembali kepada anak-anak, karena saya membutuhkan anak-anak dan anak-anak membutuhkan saya, untuk membangun generasi penerus bangsa yang hebat luar biasa,” ucap Reza.

Baca Juga: Respons Bima Arya soal Mohamad Reza Ernanda, Guru SDN Cibereum 1 yang Dipecat Karena Laporkan Pungli

Dirinya juga enggan berkomentar lebih banyak soal pemecatan sepihak yang diterimanya. Ia mempercayakan kasus tersebut dapat diselesaikan seadil-adilnya.

"Itu biarkan pihak kedinasan atau pihak Pemerintah Kota Bogor memberikan sanksi seadil-adilnya di dunia," kata Reza.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x