Kompas TV regional jabodetabek

Fakta-Fakta Usulan Ganjil Genap 24 Jam hingga Akhirnya Ditolak Heru Budi

Kompas.tv - 27 Agustus 2023, 12:28 WIB
fakta-fakta-usulan-ganjil-genap-24-jam-hingga-akhirnya-ditolak-heru-budi

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan lainnya masih terus memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah wilayah pada jam-jam tertentu. (Sumber: NTMC Polri)

Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan lainnya masih terus memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah wilayah pada jam-jam tertentu.

Jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. 

Pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Regulasi tersebut hanya berlaku pada hari Senin-Jumat.

Selain itu, pada tanggal merah dan hari libur nasional, aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku. 

Baca Juga: Heru Budi Sebut Tak akan Tambah Waktu Ganjil Genap Jadi 24 Jam, Ini Sebabnya

Begitu pun pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, tak ada aturan ganjil genap di Jakarta.

Sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. 

Kebijakan pembatasan kendaraan itu bertujuan mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Jakarta.

Terkini, untuk mengurangi polusi di wilayah Jakarta, DPRD DKI Jakarta, khususnya Komisi D, mengusulkan agar menerapkan kebijakan ganjil genap selama 24 jam. 

Fakta-Fakta Usulan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta

1. Diusulkan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta 

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan di ibu kota. 

Ida mengimbau Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara. 

"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023). 

2. Polda Metro Jaya akan Mengkaji Usulan Ganjil Genap 24 Jam



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x