Kompas TV regional jabodetabek

Instruksi Mendagri: ASN Jabodetabek Diminta Beralih ke Transportasi Umum

Kompas.tv - 23 Agustus 2023, 10:41 WIB
instruksi-mendagri-asn-jabodetabek-diminta-beralih-ke-transportasi-umum
Ilustrasi polusi di langit Jakarta. Pemerintah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang melaksanakan sistem kerja di kantor (work from office/WFO) untuk menggunakan ke transportasi umum. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang melaksanakan sistem kerja di kantor (work from office/WFO) untuk menggunakan ke transportasi umum.

Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan pribadi dalam beraktivitasnya, termasuk saat pergi ke kantor.

Imbauan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a angka 1) dan huruf b atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal/ transportasi umum," bunyi diktum kedua huruf a Inmendagri tersebut.

Aturan tersebut juga mengimbau instansi-instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan operasional atau bus antar jemput bagi ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. 

Tak hanya ASN, beleid tersebut juga ditujukan bagi karyawan swasta dan dunia usaha.

"Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," bunyi diktum kedua huruf c.

Pemerintah juga akan meningkatkan pelayanan transportasi publik seperti pada jam macet, memastikan jumlah kendaraan dan kapasitas serta ruang yang nyaman.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan Aturan Pengendalian Pencemaran Udara:ASN Jabodetabek WFH 50%, Swasta Diimbau Ikut

Kemudian memberikan insentif lebih (potongan), agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal/ transportasi umum, mengatasi gangguan di jalur busway (Transjakarta) yang mengakibatkan gangguan operasional dan efisiensi operasi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x