Kompas TV regional jawa timur

Simak Tarif Tol Ruas Ngawi-Kertosono Golongan I-V Naik per 20 Agustus 2023, Ini Harga Terbarunya

Kompas.tv - 17 Agustus 2023, 20:00 WIB
simak-tarif-tol-ruas-ngawi-kertosono-golongan-i-v-naik-per-20-agustus-2023-ini-harga-terbarunya
Tol Ngawi-Kertosono Segmen Wilangan-Kertosono, Jawa Timur (Sumber: Kementerian PUPR)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

NGAWI, KOMPAS.TV - Ruas tol Ngawi-Kertosono, Jawa Timur akan mengalami penyesuaian tarif mulai 20 Agustus 2023, tepat pukul 00.00 WIB. Tarif ruas tol yang memiliki panjang 87 kilometer ini akan naik sebesar 7,64 persen.

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK), Arie Irianto, menjelaskan kenaikan jalan tol disesuaikan berdasarkan pada inflasi periode 1 Februari 2021–31 Januari 2023.

Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 873/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Baca Juga: Gaji ASN dan Pensiunan Naik di 2024, Anggota DPR: Menyesuaikan Inflasi, Harga-Harga Naik

"Penyesuaian tarif Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebesar 7,64 persen berdasarkan pada inflasi periode 1 Februari 2021–31 Januari 2023," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Berikut adalah golongan kendaraan yang mengalami kenaikan tarif di ruas tol Ngawi-Kertosono.

  • Kendaraan golongan I: dari Rp 91.000 menjadi Rp 98.000
  • Kendaraan golongan II dan III: dari Rp 136.000 menjadi Rp 147.000
  • Kendaraan golongan IV dan V: dari Rp 181.000 menjadi Rp 196.000

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp3.000 per Gram, Cek Daftarnya hingga 1 Kg di Sini!

Sekilas tentang Jalan Tol Ngawi-Kertosono

Diresmikan pada tahun 2018 oleh Presiden Jokowi, jalan tol ini terbagi menjadi empat seksi.

  • Seksi I Ngawi-Madiun (20 Km)
  • Seksi II Madiun-Caruban (8,45 Km)
  • Seksi III Caruban-Wilangan (21 Km)
  • Seksi IV Wilangan-Kertosono (37,5 Km)

 

Penyesuaian tarif reguler merupakan wujud kepastian skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol.

Hal ini bertujuan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif dan mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ungkap Arie Irianto.

Baca Juga: Neymar Gabung dengan Al-Hilal, Nilai Transfer Selisih Rp2,21 Triliun Dibanding Harga Beli PSG



Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x