Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Gaji ASN dan Pensiunan Naik di 2024, Anggota DPR: Menyesuaikan Inflasi, Harga-Harga Naik

Kompas.tv - 17 Agustus 2023, 17:10 WIB
gaji-asn-dan-pensiunan-naik-di-2024-anggota-dpr-menyesuaikan-inflasi-harga-harga-naik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen. Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023). (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).

"Untuk Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Baca Juga: Tahun Kedua Ponpes Al Mukmin Ngruki Gelar Upacara Peringatan HUT RI, BNPT: Harusnya Masuk MURI

Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," ujar Jokowi. 

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Dana Rp52 T untuk Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan di 2024

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan, kenaikan gaji PNS ini merupakan kejutan bagi para ASN.

Karena kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2019. Ia menilai kenaikan sebesar 8 persen ini wajar karena disesuaikan dengan inflasi.

"Dari informasi yang kita dapatkan kejutan itu adalah bahwa gaji PNS akan dilakukan penyesuaian kenaikan. Kenapa? Karena kita lihat sekarang ini harga-harga kan sudah cukup naik, inflasi juga terjadi yang demikian," kata Guspardi dikutip dari laman resmi DPR RI. 

"Artinya kita tidak menuntut untuk melakukan kenaikan gaji untuk ASN, tetapi adalah menyesuaikan dari apa yang saya sebutkan tadi," tambahnya. 

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani menilai, kenaikan gaji PNS ini menunjukkan adanya kebangkitan ekonomi setelah pandemi. 

Baca Juga: Gaji Polri di 2024 Naik tapi Anggarannya Diturunkan, Begini Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit

"Keputusan Presiden Jokowi yang menaikkan gaji ASN serta TNI Polri sebesar delapan persen dan pensiunan 12 persen menunjukkan adanya gairah kebangkitan ekonomi pascapandemi COVID-19. Kerja keras pemerintah membuahkan hasil yang baik dan Fraksi Gerindra mengapresiasi keputusan tersebut," tutur Muzani dalam keterangan tertulisnya.

Muzani mengatakan, kenaikan gaji tersebut juga dalam rangka menunjang kinerja dan transformasi birokrasi, sehingga kualitas dan produktivitas kerja pemerintah akan semakin baik.

"Ini pertanda baik bahwa kesejahteraan berbanding lurus dengan tingkat pengabdian, sehingga kerja-kerja mereka (ASN/TNI/Polri) akan semakin meningkat kualitasnya dan itu berimplikasi baik bagi proses transformasi birokrasi dalam bernegara," ucapnya. 

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Naikkan Gaji ASN dan Pensiunan di 2024

Ia berharap, kenaikan gaji itu juga akan berdampak positif terhadap akses dan kebijakan yang pro terhadap rakyat. 

"Harapannya bahwa para abdi negara, baik di tingkat pusat maupun daerah bisa memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat, mempermudah akses terhadap rakyat untuk mendapatkan kebijakan pro rakyat yang telah dibuat pemerintah, sehingga anggapan birokrasi rumit, berbelit, dan njelimet itu bisa kita ubah ke arah yang lebih baik," tandasnya. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x